Berita

Beranda / Berita

Inspektorat Daerah Purworejo Gelar LARWASDA Pendidikan 2025, Dorong Sekolah Bebas Pungli dan Berintegritas

  • 05 Des 2025, 02:50:40

  • 0 comments

Image

Purworejo – Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo menyelenggarakan kegiatan Gelar Pengawasan Daerah (LARWASDA) Satuan Pendidikan Tahun 2025 selama tiga hari, yakni pada tanggal 24, 26, dan 27 November 2025, bertempat di Rumah Makan Ayam Bakar Bambu Kuning. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mendukung tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bebas praktik pungutan liar.

Dengan mengusung tema “Satukan Aksi Bebas Korupsi, Wujudkan Sekolah Bebas Pungli”, LARWASDA menjadi forum strategis untuk penyampaian hasil pengawasan, evaluasi pengelolaan keuangan sekolah, serta penguatan komitmen bersama antara pemerintah daerah, kepala sekolah, dan komite dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang berintegritas.

Pelaksanaan pada hari Senin, 24 November 2025 diikuti oleh seluruh Kepala Sekolah dan Ketua Komite SMP se-Kabupaten Purworejo. Sementara itu, pada tanggal 26 dan 27 November, kegiatan diikuti oleh perwakilan Ketua PGRI, Kepala Sekolah SD, dan Ketua Komite SD dari seluruh kecamatan di Kabupaten Purworejo.

Inspektur Kabupaten Purworejo, Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, MPA, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bersama tentang pentingnya pengawasan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan sekolah harus dilaksanakan sesuai ketentuan, mencakup perencanaan anggaran, mekanisme penerimaan dan pengeluaran dana, pengelolaan aset, pengadaan barang/jasa melalui SIPLAH, serta pertanggungjawaban keuangan yang transparan.

Dalam kegiatan ini, turut hadir Yudhie Agung Prihatno, S.STP, MM, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, yang memberikan materi mengenai pengelolaan keuangan sekolah dan pedoman penggalangan dana berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Selain itu, Sutikno, SH, M.Acc, Auditor Ahli Madya Inspektorat Daerah, juga menyampaikan materi mengenai gratifikasi, perbedaan antara sumbangan dan pungutan, serta mekanisme pelaporan melalui UPG atau website resmi pelaporan gratifikasi. Ia mengingatkan agar setiap sekolah berhati-hati dalam menerima pemberian dalam bentuk apapun agar tidak masuk kategori gratifikasi atau pungutan liar.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Road to HAKORDIA 2025 dan diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, APIP, dan lembaga pendidikan dalam meningkatkan kualitas tata kelola dan budaya integritas di lingkungan sekolah.

0 Comments

Post Comment