Purworejo – Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
menyelenggarakan kegiatan Gelar Pengawasan Daerah (LARWASDA) Satuan
Pendidikan Tahun 2025 selama tiga hari, yakni pada tanggal 24, 26, dan
27 November 2025, bertempat di Rumah Makan Ayam Bakar Bambu Kuning.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat peran Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah (APIP) dalam mendukung tata kelola pendidikan yang
transparan, akuntabel, dan bebas praktik pungutan liar.
Dengan mengusung tema “Satukan Aksi Bebas Korupsi,
Wujudkan Sekolah Bebas Pungli”, LARWASDA menjadi forum strategis untuk
penyampaian hasil pengawasan, evaluasi pengelolaan keuangan sekolah, serta
penguatan komitmen bersama antara pemerintah daerah, kepala sekolah, dan komite
dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang berintegritas.
Pelaksanaan pada hari Senin, 24 November 2025 diikuti oleh
seluruh Kepala Sekolah dan Ketua Komite SMP se-Kabupaten Purworejo. Sementara
itu, pada tanggal 26 dan 27 November, kegiatan diikuti oleh perwakilan Ketua
PGRI, Kepala Sekolah SD, dan Ketua Komite SD dari seluruh kecamatan di
Kabupaten Purworejo.
Inspektur Kabupaten Purworejo, Drs. R. Achmad Kurniawan
Kadir, MPA, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan
untuk meningkatkan pemahaman bersama tentang pentingnya pengawasan dalam
meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan
keuangan sekolah harus dilaksanakan sesuai ketentuan, mencakup perencanaan
anggaran, mekanisme penerimaan dan pengeluaran dana, pengelolaan aset,
pengadaan barang/jasa melalui SIPLAH, serta pertanggungjawaban keuangan yang
transparan.
Dalam kegiatan ini, turut hadir Yudhie Agung Prihatno,
S.STP, MM, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, yang
memberikan materi mengenai pengelolaan keuangan sekolah dan pedoman
penggalangan dana berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Selain itu, Sutikno, SH, M.Acc, Auditor Ahli Madya
Inspektorat Daerah, juga menyampaikan materi mengenai gratifikasi, perbedaan
antara sumbangan dan pungutan, serta mekanisme pelaporan melalui UPG atau
website resmi pelaporan gratifikasi. Ia mengingatkan agar setiap sekolah
berhati-hati dalam menerima pemberian dalam bentuk apapun agar tidak masuk
kategori gratifikasi atau pungutan liar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Road to
HAKORDIA 2025 dan diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah
daerah, APIP, dan lembaga pendidikan dalam meningkatkan kualitas tata kelola
dan budaya integritas di lingkungan sekolah.
Inspektorat Laksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas)
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Peringatan Hari Ibu Tahun 2025
Inspektorat Daerah ikuti pembelajaran Digital Forensic di Laboratoriun Forensic Direktorat Investigasi BPKP
Inspektorat Daerah laksanakan Sekolah Antikorupsi bagi BPD se-Kecamatan Butuh
Bupati Purworejo dan Wakil Bupati Purworejo laksanakan Rakor Tindak Lanjut Atensi KPK-RI bersama Pimpinan dan anggota DPRD
Bupati Purworejo bersama Inspektorat Daerah dan Kepala Perangkat Daerah laksanakan Rakor Tindak Lanjut Atensi KPK-RI