Berita

Beranda / Berita

SOSIALISASI PERATURAN BUPATI TENTANG TATA KELOLA PENGAWASAN INTERNAL

  • 2021-04-20

  • 0 comments

Image

Rabu tanggal 20 April 2021 Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Sosilaisasi Peraturan Bupati Purworejo Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, Pemerintah Desa dan BUMD.

Sosialisasi disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Purworejo, Drs. R Achmad Kurniawan Kadir, MPA dan diikuti seluruh Kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Purworejo. Kegiatan dilakukan secara daring dengan zoom meeting bertempat di Ruang Comand Center Dinkominfo.

Tujuan dari kegiatan ini adalah menyampaikan kepada seluruh perangkat daerah bahwa Kabupaten Purworejo telah memiliki peraturan Bupati yang berfungsi sebagai pedoman tata kelola pengawasan yang baik guna mewujudkan kegiatan pengawasan intern yang memberikan nilai tambah bagi pencapaian tujuan baik pada pemerintah daerah, desa dan BUMD yang sejalan dengan prioritas nasional dan daerah serta perubahan lingkungan.

Yang perlu ditekankan bahwa pengawasan Internal bukan hanya Kewajiban yang dilaksanakan Inspektorat saja, namun juga kewajiban seluruh Perangkat Daerah, Pemerintah Desa, dan BUMD. Seluruhnya berperan dalan melaksankaan penerapan tata kelola pengawasan yang baik, manajemen risiko, pengendalian intern dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Dalam perbub ini mengatur jelas beberapa hal antara lain :

a)      tanggung jawab atas tata kelola pengawasan, manajemen risiko dan pengendalian internal;

b)      peran, wewenang dan tanggungjawab dalam pengawasan internal;

c)       manajemen dalam pengawasanan internal;

d)      penjaminan kualitas dan peningkatan independensi pengawasan internal;

e)      koordinasi pengawasan internal;

f)       sistem informasi pengawasan internal;

g)      Tindak lanjut hasil pemeriksaan;

h)      penerapan perangkat profesi;

i)        penghargaan dan sanksi.

Oleh karena pentingnya pemahaman atas perbub ini maka diharapkan semua perangkat daerah, Desa, dan BUMD agar segera mencermati dan melaksankaan segala ketentuan dalam peraturan Bupati ini.

Mari bersama Inspektorat mewujudkan tata kelola pengawasan Intern yang lebih baik !!!!

0 Comments

Post Comment