Berita

Beranda / Berita

SOSIALISASI GRATIFIKASI BAGI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO

  • 2021-04-20

  • 0 comments

Image

Rabu, 20 April 2020 Inspektorat dan Tim Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Purworejo kembali melaksanakan sosilisasi gratifikasi. Kali ini yang menjadi sasaran atau obyek sosialiasi adalah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Kegiatan yang sudah menjadi agenda rencana aksi pengendalian Gratifikasi Kabupaten Purworejo tahun 2021 ini bertujuan memberikan pemahaman terkait Gratifikasi sesuai aturan terbaru dari KPK RI kepada seluruh kepala perangkat daerah. Dalam kegiatan ini, tim menyampaikan tentang dasar hukum dan hal-hal teknis terkait gratifikasi, hingga tata cara pelaporan gratifikasi, agar dapat memberikan pemahaman yang utuh dan menyeluruh serta mendorong perangkat daerah untuk tidak segan menyampaikan laporan gratifikasi.

Secara umum, Tim menyampaikan pemahaman tentang gratifikasi ilegal, perbedaan gratifikasi dengan suap, serta apa saja bentuk gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan, serta menyampikan tata cara pelaporan baik manual maupun melalui aplikasi GOL.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung pembangunan Kabupaten Purworejo yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), khususnya melalui implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Kabupaten Purworejo Tahun 2021.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal sinergi antara Tim UPG dan  seluruh Perangkat Daerah, terutama dalam hal peningkatan pemahaman untuk menolak setiap gratifikasi yang terindikasi suap atau melaporkan jika terpaksa menerima gratifikasi tersebut. Tim juga mendorong optimalisasi pemanfaatan aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) serta pembentukan Sub UPG di tingkat Pengakat Daerah.

TOLAK GRATIFIKASI ATAU LAPORKAN GRATIFIKASI APABILA MENERIMA GRATIFIKASI.

0 Comments

Post Comment