Berita

Beranda / Berita

SOSIALISASI GRATIFIKASI BAGI ANGGOTA SUB UPG DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO

  • 2021-04-30

  • 0 comments

Image

Pada tanggal 29 dan 30 April 2021, Inspektorat dan Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Purworejo melaksanakan sosialisasi gratifikasi bagi anggota Sub UPG di lingkungan Kabupaten Purworejo. Acara ini diselenggarakan sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam upaya Pengendalian Gratifikasi. Sasaran Kegiatan ini adalah anggota Sub Unit Pengendalian Gratifikasi yang berkedudukan di Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo. Sosialisasi ini dilaksanakan secara bertahap dalam dua hari pelaksanaan guna memenuhi protokol kesehatan dengan membatasi jumlah peserta masing-masing kegiatan.

Tujuan dari kegiatan ini yang pertama memberikan pemahaman terkait gratifikasi kepada anggota Sub UPG. Yang kedua memberikan panduan kepada Sub UPG dalam menyusun Rencana Kerja Pengendalian Gratifikasi di lingkungan perangkat daerah masing-masing. Acara yang berlangsung santai dan berjalan sangat menarik dengan banyaknya diskusi dan tanya jawab. Para peserta jadi terbuka wawasannya bahwa ternyata sebagai Penyelenggara Negara gratifikasi menjadi sesuatu yang sangat dekat dengan Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri. Menurut Inspektur, "ada dua hal pokok sebagai Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri dalam menyikapi gratifikasi, yaitu yang pertama kita tegas menolak gratifikasi serta yang kedua kita menerima gratifikasi (apabila memang tidak bisa ditolak) namun segera melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK".

Pelaporan Gratifikasi bisa dilakukan langsung kepada KPK melalui aplikasi GOL ataupun melalui formulir secara tertulis. Dengan adanya UPG dan Sub UPG akan mempermudah pelaporan gratifikasi bagi Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri.

Jangan takut lapor Gratifikasi agar kita terhindar dari tuntutan hukum karena Gratifikasi!!!


    


0 Comments

Post Comment