Berita

Beranda / Berita

Sinkronisasi Rancangan RKPD Tahun 2022 dengan DPRD Kabupaten Purworejo

  • 2021-05-27

  • 0 comments

Image

Kamis tanggal 27 Mei 2021, Inspektorat menghadiri undangan Kepala DPRD Kabupaten Purworejo mengikuti Rakor Sinkronisasi Rancangan RKPD Tahun Anggaran 2022. Rapat dilaksanakan di Ruang Komisi 1 DPRD Kabupaten Purworejo dan dihadiri oleh Komisi 1 DPRD, Inspektorat, BPPKAD dan BAPPEDA. Oleh pimpinan rapat, Inspektur diminta memaparkan rencana kerja Inspektorat Tahun 2022. Inspektur menyampaikan bahwa Tahun 2022 Inspektorat akan melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan kewenangan yaitu Pelaksanaan Pengawasan Internal, Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu, Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Pengawasan, Pendampingan dan Asistensi serta Pelaksanaan tugas mandatori lain yang dilimpahkan ke Inspektorat. Secara umum porsi anggaran Inspektorat Tahun 2022 digunakan untuk :

1. Anggaran Tugas Pengawasan.

2. Pendidikan dan Pelatihan Pegawai.

3. Kebutuhan Sarana dan Prasarana untuk menunjang Tugas Pengawasan.

Inspektur menyampaikan bahwa perencanaan anggaran Inspektorat ini sudah mengacu pada Permendagri yang mengatur pedoman penyusunan APBD dimana didalamnya menyebutkan peruntukan dan alokasi anggaran pengawasan. Menanggapi usulan anggaran ini, Komisi 1 DPRD Kabupaten Purworejo memberikan masukan bahwa Anggaran ini nantinya diharapkan Inspektorat mempu memberikan nilai tambah pada Klien Pengawasan (OPD, BUMD, dan Desa). Utamanya kepada desa yang dengan kemampuan SDM Terbatas, diharapkan Inspektorat mampu mendampingi agar pelaksanaan keuangan desa bisa akuntabel dan transparan. DPRD mengharapkan pelaksanaan tugas Inspektorat bisa meminimalisir banyaknya personil desa yang bersangkutan dengan Aparat Penegak hukum.

0 Comments

Post Comment