Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/PMK.07/2022 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
dan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 tentang indikator Tingkat Kinerja Daerah dan
Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun
Anggaran 2023 menyebutkan bahwa penganggaran dan pelaksanaan kegiatan yang
didanai dari bagian DAU yang penggunaannya telah ditentukan diawasi oleh Aparat
Pengawas Intern Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sesuai
Surat Tugas Inspektur Kabupaten
Purworejo Nomor 084/143/SP-Pkeu/Rv/DAU/2023 tanggal 2 Agustus 2023 Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu Realisasi
Penggunaan Dana Alokasi Umum Spesific Grant 2023 untuk Bidang Kesehatan
Tahap I Kabupaten Purworejo selama 3
(tiga) hari dalam kurun waktu tanggal 2 Agustus s.d 7 Agustus 2023, dengan
tujuan memberikan
keyakinan terbatas bahwa Anggaran DAU yang ditentukan penggunaannya pada Bidang
Kesehatan Tahun Anggaran 2023 Tahap I telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin Dipimpin Inspektur Pembantu I
Bimtek Pengelolaan Keuangan Partai Politik
REVIU RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RENJA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Bahas Persiapan Rakor Internal MCSP 2025
Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko E-Purchasing dan Audit Pekerjaan Konstruksi
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Pengajian Rutin: Bahas Keutamaan Kurban Jelang Idul Adha