Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/PMK.07/2022 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
dan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 tentang indikator Tingkat Kinerja Daerah dan
Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun
Anggaran 2023 menyebutkan bahwa penganggaran dan pelaksanaan kegiatan yang
didanai dari bagian DAU yang penggunaannya telah ditentukan diawasi oleh Aparat
Pengawas Intern Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sesuai
Surat Tugas Inspektur Kabupaten
Purworejo Nomor 084/143/SP-Pkeu/Rv/DAU/2023 tanggal 2 Agustus 2023 Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu Realisasi
Penggunaan Dana Alokasi Umum Spesific Grant 2023 untuk Bidang Kesehatan
Tahap I Kabupaten Purworejo selama 3
(tiga) hari dalam kurun waktu tanggal 2 Agustus s.d 7 Agustus 2023, dengan
tujuan memberikan
keyakinan terbatas bahwa Anggaran DAU yang ditentukan penggunaannya pada Bidang
Kesehatan Tahun Anggaran 2023 Tahap I telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025