Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu Penyelenggaraan Pelayanan Publik Bidang Kesehatan Tahun 2022 pada RSUD dr. Tjitrowardojo Kelas B Kabupaten Purworejo
Untuk memberikan keyakinan secara
terbatas bahwa penyelenggaraan Pelayanan Publik telah dilaksanakan secara obyektif,
transparan, dan akuntabel serta berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten
Purworejo Nomor 084/175/SP-PDTT/Rv/Yanblik/2023 tanggal 4
September 2023 yang dilaksanakan selama 6 (enam)
hari dalam kurun waktu tanggal 4 s.d 12 September 2023, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu
Penyelenggaraan Pelayanan Publik Bidang Kesehatan pada RSUD dr. Tjitrowardojo
Kelas B Kabupaten Purworejo berupa penelaahan atau pengujian terbatas
terhadap Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme
SDM, Sarana dan Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Konsultasi dan
Pengaduan serta Inovasi atas penyelenggaraan Pelayanan Publik di Bidang
Kesehatan.
Reviu
Pelayanan Publik tersebut dilakukan Inspektorat
Kabupaten Purworejo selaku Aparat Pengawas
Intern Pemerintah (APIP) sebagai bentuk Quality Assurance, tidak
mencakup pengujian secara mendalam atas pelaksanaan publik serta tidak
dirancang untuk mengungkap adanya kecurangan (fraud).
Reviu dilakukan didahului dengan mengumpulkan
bukti-bukti dokumen pendukung setelahnya dilakukan penelaahan dan penelusuran data serta informasi yang tersaji dalam dokumen dilanjutkan dengan wawancara/klarifikasi/konfirmasi dengan penyelenggara dan pelaksana
pelayanan publik serta cek lapangan
atas penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan sesuai bukti dokumen.
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025