Sesuai Surat
Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/13/SP-RB/PMPRB/2022
Tanggal 3 Februari 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan reviu
atas PMPRB selama 6 (enam) hari dalam kurun waktu tanggal 4 Februari 2022 s/d 11
Februari 2022 pada Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo.
Reviu
dilaksanakan dalam rangka mendapatkan data dan informasi terkini atas pemenuhan
dokumen pelaksanaan RB dan meyakini bahwa dokumen pelaksanaan RB Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo
Tahun 2021 telah sesuai dengan peraturan
MenPAN Nomor 26 Tahun 2020, dan peraturan terkait lainnya, yang dituangkan
dalam rincian LKE.
Ruang lingkup reviu adalah
Laporan Hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kecamatan
Ngombol Kabupaten Purworejo Tahun 2021, yang meliputi:
1.
Manajemen Perubahan;
2.
Deregulasi Kebijakan;
3.
Penataan dan Penguatan Organisasi;
4.
Penataan Tata Laksana;
5.
Penataan Sistem Manajemen SDM;
6.
Penguatan Akuntabilitas;
7.
Penguatan Pengawasan;
8. Peningkatan
Kualitas Pelayanan Publik.
KOORDINASI RENCANA PELAKSANAAN MONEV PENDISTRIBUSIAN STPD
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu DAU Yang Ditentukan Penggunaannya atas Pendanaan Kelurahan TA 2025 Tahap Perencanaan pada Kecamatan Purworejo
Pj. Sekda Pimpin Rakor Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD-MCSP 2025) dihadiri 17 Perangkat Daerah termasuk Inspektorat Daerah
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Hadiri Rapat Koordinasi Perizinan
Pengayaan Pengetahuan ke DPUPR Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Serahkan Arsip Inaktif ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan