Sesuai Surat
Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/13/SP-RB/PMPRB/2022
Tanggal 3 Februari 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan reviu
atas PMPRB selama 6 (enam) hari dalam kurun waktu tanggal 4 Februari 2022 s/d 11
Februari 2022 pada Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo.
Reviu
dilaksanakan dalam rangka mendapatkan data dan informasi terkini atas pemenuhan
dokumen pelaksanaan RB dan meyakini bahwa dokumen pelaksanaan RB Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo
Tahun 2021 telah sesuai dengan peraturan
MenPAN Nomor 26 Tahun 2020, dan peraturan terkait lainnya, yang dituangkan
dalam rincian LKE.
Ruang lingkup reviu adalah
Laporan Hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kecamatan
Ngombol Kabupaten Purworejo Tahun 2021, yang meliputi:
1.
Manajemen Perubahan;
2.
Deregulasi Kebijakan;
3.
Penataan dan Penguatan Organisasi;
4.
Penataan Tata Laksana;
5.
Penataan Sistem Manajemen SDM;
6.
Penguatan Akuntabilitas;
7.
Penguatan Pengawasan;
8. Peningkatan
Kualitas Pelayanan Publik.
Pimpin Apel Pagi Rutin, Inspektur Pembantu III Sampaikan Agenda Pengawasan dan Koordinasi
Peninjauan Lapangan Pembangunan Hotel Ganeca
Evaluasi Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Purworejo 2025-2029
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Laksanakan Pemusnahan Arsip di Magelang
Penyampaian Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) Tata Kelola BUMD pada Perumda Aneka Usaha Purworejo
PEMBAHASAN PERUBAHAN PKPT TAHUN 2025