Mulai tanggal 14 Februari 2022 Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu LPPD Tahun 2021 yang rencananya akan dilaksankaan selama 7 hari kedepan. Kegiatan Reviu LPPD dilaksankaan Oleh Tim Inspektorat yang beranggotakan 8 Orang dengan Ketua Tim Sdr. Indra Musajaya, SH.
Tujuan Reviu LPPD ini adalah untuk memberikan keyakinan terbatas terhadap kebenaran informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akan dituangkan dalam rancangan LPPD Tahun 2021 yang sedang disusun oleh Tim Penyusun.
Seperti kita ketahui bahwa LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 Tahun. Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) ini berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri. Penyusunan LPPD mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tentang Laporan dan Ealuasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Ruang lingkup reviu meliputi Kesesuaian materi dan sistematika LPPD, Kelengkapan bukti dukung Indikator Kinerja Kunci (IKK) keluaran, fungsi penunjang dan IKK hasil, dan Validitas data pada (IKK) keluaran, fungsi penunjang dan IKK hasil. Diharapkan dengan kegiatan ini Penyusunan Dokumen LPPD Kabupaten Purworejo Tahun 2021 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang ada dalam pedoman yang telah ditetapkan.
Inspektorat Daerah kumpulkan Unit Kerja Persiapan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kumpulkan Pojka Pelaksana MCSP-KPK Kabupaten Purworejo Tahun 2025
REVIU PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Inspektur Pembantu II Pimpin Apel Pagi, Sampaikan Fokus Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
Plt Inspektur Daerah Purworejo Laporkan Gratifikasi ke KPK Usai Diterima di Resepsionis
Inspektorat Daerah Paparkan Rancangan Rencana Strategis Tahun 2025-2029