Purworejo - Plt Inspektur Daerah Kabupaten Purworejo menunjukkan respons cepat dan bertanggung jawab terhadap potensi praktik korupsi. Beliau menerima titipan barang yang diduga sebagai gratifikasi di meja resepsionis kantor Inspektorat Kabupaten Purworejo.
Menyikapi hal tersebut, Plt Inspektur Eny Mungawanah tidak mengambil atau memanfaatkan barang tersebut. Sebagai wujud komitmen terhadap integritas dan antikorupsi, beliau segera menyalurkan barang gratifikasi tersebut ke sebuah panti asuhan yang berlokasi di wilayah Purworejo.
Tindakan terpuji ini kemudian dilanjutkan dengan pelaporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 24 April 2025. Langkah ini menegaskan keseriusan Plt Inspektur Daerah Kabupaten Purworejo dalam memberantas praktik gratifikasi dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Penyaluran barang gratifikasi kepada panti asuhan juga dipandang sebagai tindakan yang tidak hanya sesuai dengan aturan, tetapi juga memiliki nilai kemanusiaan yang tinggi. KPK diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kisah ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas pemerintahan. *OMD
REVIU PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Inspektur Pembantu II Pimpin Apel Pagi, Sampaikan Fokus Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
Plt Inspektur Daerah Purworejo Laporkan Gratifikasi ke KPK Usai Diterima di Resepsionis
Inspektorat Daerah Paparkan Rancangan Rencana Strategis Tahun 2025-2029
Inspektorat Daerah Laksanakan Pendampingan Desa Prioritas Kemiskinan Tahun 2025
Inspektorat Daerah Hadiri Paparan Kedua Perencanaan Teknis Pembangunan Fasilitas Umum Pasar Purworejo