Purworejo - Plt Inspektur Daerah Kabupaten Purworejo menunjukkan respons cepat dan bertanggung jawab terhadap potensi praktik korupsi. Beliau menerima titipan barang yang diduga sebagai gratifikasi di meja resepsionis kantor Inspektorat Kabupaten Purworejo.
Menyikapi hal tersebut, Plt Inspektur Eny Mungawanah tidak mengambil atau memanfaatkan barang tersebut. Sebagai wujud komitmen terhadap integritas dan antikorupsi, beliau segera menyalurkan barang gratifikasi tersebut ke sebuah panti asuhan yang berlokasi di wilayah Purworejo.
Tindakan terpuji ini kemudian dilanjutkan dengan pelaporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 24 April 2025. Langkah ini menegaskan keseriusan Plt Inspektur Daerah Kabupaten Purworejo dalam memberantas praktik gratifikasi dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Penyaluran barang gratifikasi kepada panti asuhan juga dipandang sebagai tindakan yang tidak hanya sesuai dengan aturan, tetapi juga memiliki nilai kemanusiaan yang tinggi. KPK diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kisah ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas pemerintahan. *OMD
Reviu Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 pada DLHP Kabupaten Purworejo
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO MELAKSANAKAN REVIU RENSTRA PADA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Purworejo Gelar Apel Pagi, Plt Inspektur Tekankan Core Value ASN dan Serahkan SK
Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian di BKPSDM Kabupaten Purworejo
Inspektorat Purworejo Kampanyekan Negeri Bersih dan Bebas Korupsi dalam Karnaval Parade Kreatif 2025
PENYERAHAN NASKAH HASIL EVALUASI (NHE) IMPLEMENTASI SAKIP TAHUN 2025 PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN PERIKANAN KABUPATEN PURWOREJO