Reviu Laporan Keuangan BLUD Tahun 2021 pada Puskesmas Banyuurip dan Puskesmas Seborokrapyak Kab. Purworejo
Berdasarkan Pasal 99 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah menyebutkan bahwa BLUD menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pemimpin BLUD menyusun laporan keuangan semesteran dan tahunan. Laporan keuangan tahunan tersebut disertai dengan laporan kinerja paling lama 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir, setelah dilakukan reviu oleh SKPD yang membidangi pengawasan di Pemerintah Daerah.
Dalam rangka melaksanakan amanat pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu atas Laporan Keuangan yang disusun oleh Pimpinan BLUD.
Tujuan Reviu Laporan Keuangan BLUD Puskesmas adalah memberikan keyakinan terbatas bahwa Laporan Keuangan disusun berdasarkan SPI yang memadai dan disajikan sesuai SAP. ruang lingkup reviu meliputi: LRA, Neraca, LO,LP SAL, LPE, LAK dan CaLK.
Reviu dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/3/Sp-P.Keu/Rv/BLUD/2022 mulai tanggal 13 Januari s/d 26 Januari 2022.
Inspektorat Daerah kumpulkan Unit Kerja Persiapan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kumpulkan Pojka Pelaksana MCSP-KPK Kabupaten Purworejo Tahun 2025
REVIU PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Inspektur Pembantu II Pimpin Apel Pagi, Sampaikan Fokus Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
Plt Inspektur Daerah Purworejo Laporkan Gratifikasi ke KPK Usai Diterima di Resepsionis
Inspektorat Daerah Paparkan Rancangan Rencana Strategis Tahun 2025-2029