Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/21/SP-Pkeu/Rv/BLUD/2022 tanggal 19 Januari 2022, Tim Inspektorat telah melakukan Reviu atas Laporan Keuangan BLUD Puskesmas Sruwohrejo Kabupaten Purworejo Tahun 2021 dari tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 26 Januari 2022.
Tujuan reviu atas Laporan Keuangan BLUD untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa Laporan Keuangan BLUD disusun berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Sasaran
reviu adalah Pimpinan BLUD memperoleh keyakinan bahwa akuntansi telah
diselenggarakan berdasarkan Sistem Akuntasi Pemerintah Daerah dan Laporan
Keuangan BLUD telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Ruang
lingkup reviu atas Laporan Keuangan BLUD berbasis
akrual meliputi penilaian terbatas terhadap keandalan SPI atas penyelenggaraan
akuntansi dan penyajian Laporan Keuangan BLUD, termasuk penelaahan atas catatan
akuntansi dan dokumen sumber yang diperlukan dan kesesuaian dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan.
Berdasarkan
reviu kami, tidak terdapat penyebab yang
menjadikan kami yakin bahwa laporan keuangan yang kami sebutkan di atas tidak disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern
yang memadai dan tidak
sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Desk Reviu Persediaan obat dan non obat BLUD Puskesmas hari pertama
Rakor MCP internal Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
Desk Reviu Persediaan obat dan non obat BLUD Puskesmas hari kedua
Inspektorat Daerah kabupaten Purworejo Gelar Rapat Internal Persiapan MCP KPK 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel pagi, Fokus Persiapan Rapat Internal MCP KPK Tahun 2025
Persiapan Reviu LPPD Tahun Anggaran 2024