Berdasarkan
Pasal 99 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah menyebutkan bahwa BLUD menyusun pelaporan dan
pertanggungjawaban berupa laporan
keuangan. Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pemimpin BLUD menyusun laporan keuangan
semesteran dan tahunan. Laporan
keuangan tahunan tersebut disertai dengan laporan kinerja paling lama 2 (dua)
bulan setelah periode pelaporan berakhir, setelah dilakukan reviu oleh SKPD
yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah. Dalam
rangka melaksanakan amanat pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Inspektorat Kabupaten Purworejo
melaksanakan Reviu atas Laporan Keuangan yang disusun oleh Pimpinan BLUD. Untuk
memberikan keyakinan terbatas bahwa Laporan Keuangan disusun berdasarkan SPI
yang memadai dan disajikan sesuai SAP, Tim Irban 2 melakukan Reviu Laporan
Keuangan BLUD Puskesmas pada BLUD Puskesmas Ngombol berdasarkan Surat Tugas
Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor ST : 100.3.5.4/ST-Rv/2024 tanggal 29
Januari 2024. |
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin Dipimpin Inspektur Pembantu I
Bimtek Pengelolaan Keuangan Partai Politik
REVIU RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RENJA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Bahas Persiapan Rakor Internal MCSP 2025
Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko E-Purchasing dan Audit Pekerjaan Konstruksi
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Pengajian Rutin: Bahas Keutamaan Kurban Jelang Idul Adha