Berdasarkan
Pasal 99 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah menyebutkan bahwa BLUD menyusun pelaporan dan
pertanggungjawaban berupa laporan
keuangan. Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pemimpin BLUD menyusun laporan keuangan
semesteran dan tahunan. Laporan
keuangan tahunan tersebut disertai dengan laporan kinerja paling lama 2 (dua)
bulan setelah periode pelaporan berakhir, setelah dilakukan reviu oleh SKPD
yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah. Dalam
rangka melaksanakan amanat pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Inspektorat Kabupaten Purworejo
melaksanakan Reviu atas Laporan Keuangan yang disusun oleh Pimpinan BLUD. Untuk
memberikan keyakinan terbatas bahwa Laporan Keuangan disusun berdasarkan SPI
yang memadai dan disajikan sesuai SAP, Tim Irban 2 melakukan Reviu Laporan
Keuangan BLUD Puskesmas pada BLUD Puskesmas Ngombol berdasarkan Surat Tugas
Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor ST : 100.3.5.4/ST-Rv/2024 tanggal 29
Januari 2024. |
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025