Berdasarkan
Pasal 99 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah menyebutkan bahwa BLUD menyusun pelaporan dan
pertanggungjawaban berupa laporan
keuangan. Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pemimpin BLUD menyusun laporan keuangan
semesteran dan tahunan. Laporan
keuangan tahunan tersebut disertai dengan laporan kinerja paling lama 2 (dua)
bulan setelah periode pelaporan berakhir, setelah dilakukan reviu oleh SKPD
yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah. Dalam
rangka melaksanakan amanat pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Inspektorat Kabupaten Purworejo
melaksanakan Reviu atas Laporan Keuangan yang disusun oleh Pimpinan BLUD. Untuk
memberikan keyakinan terbatas bahwa Laporan Keuangan disusun berdasarkan SPI
yang memadai dan disajikan sesuai SAP, Tim Irban 2 melakukan Reviu Laporan
Keuangan BLUD Puskesmas pada BLUD Puskesmas Kemiri berdasarkan Surat Tugas
Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor ooo.1.2.3/15/ST-Rv/2024 tanggal 11
Januari 2024. |
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO MELAKUKAN REVIU RKA TAHUN 2026 PADA DISDUKCAPIL KABUPATEN PURWOREJO
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH
Reviu Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 pada DLHP Kabupaten Purworejo
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO MELAKSANAKAN REVIU RENSTRA PADA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Purworejo Gelar Apel Pagi, Plt Inspektur Tekankan Core Value ASN dan Serahkan SK
Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian di BKPSDM Kabupaten Purworejo