Berdasarkan
Pasal 99 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah menyebutkan bahwa BLUD menyusun pelaporan dan
pertanggungjawaban berupa laporan
keuangan. Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, Pemimpin BLUD menyusun laporan keuangan semesteran
dan tahunan. Laporan keuangan tahunan
tersebut disertai dengan laporan kinerja paling lama 2 (dua) bulan setelah
periode pelaporan berakhir, setelah dilakukan reviu oleh SKPD yang membidangi
pengawasan di pemerintah daerah.
Dalam
rangka melaksanakan amanat pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Inspektorat Kabupaten Purworejo
melaksanakan Reviu atas Laporan Keuangan yang disusun oleh Pimpinan BLUD.
Untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa Laporan Keuangan disusun berdasarkan SPI yang memadai dan disajikan sesuai SAP, Tim Irban 2 melakukan Reviu Laporan Keuangan BLUD Puskesmas pada BLUD Puskesmas Loano berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/18/S-Rv/2025 tanggal 10 Januari 2025. Reviu Laporan Keuangan BLUD pada Puskesmas Loano dilaksanakan mulai tanggal 13 Januari s/d 15 Januari 2025.
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025