Berdasarkan
Pasal 99 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah menyebutkan bahwa BLUD menyusun pelaporan dan
pertanggungjawaban berupa laporan
keuangan. Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, Pemimpin BLUD menyusun laporan keuangan semesteran
dan tahunan. Laporan keuangan tahunan
tersebut disertai dengan laporan kinerja paling lama 2 (dua) bulan setelah
periode pelaporan berakhir, setelah dilakukan reviu oleh SKPD yang membidangi
pengawasan di pemerintah daerah.
Dalam
rangka melaksanakan amanat pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Inspektorat Kabupaten Purworejo
melaksanakan Reviu atas Laporan Keuangan yang disusun oleh Pimpinan BLUD.
Untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa Laporan Keuangan disusun berdasarkan SPI yang memadai dan disajikan sesuai SAP, Tim Irban 2 melakukan Reviu Laporan Keuangan BLUD Puskesmas pada BLUD Puskesmas Loano berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/18/S-Rv/2025 tanggal 10 Januari 2025. Reviu Laporan Keuangan BLUD pada Puskesmas Loano dilaksanakan mulai tanggal 13 Januari s/d 15 Januari 2025.
Inspektorat Purworejo Tekankan Persiapan Reviu Renstra 2025–2029 pada Rakor dan Sosialisasi
Inspektur Pembantu V dan Inspektur Pembantu I Jadi Juri Penilaian Lomba Tumpeng di BKPSDM Purworejo
Inspektorat Purworejo Ikuti Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Pidato Presiden HUT ke-80 RI
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Melakukan Entry Meeting dengan PPK Pembangunan Renovasi Labkesda Tahap 3
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Melakukan Koordinasi Persiapan Audit Kinerja Bertema Inflasi
Penyampaian NHP Probity Audit Pengadaan Lampu PJU