Sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran dan Anggaran Tahunan,
mengamanatkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk
melaksanakan reviu terhadap dokumen RKPD
dan RKPD, Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja
PD) dan Renja PD, KUA dan PPAS, KUA dan
PPAS, serta RKA SKPD dan
RKA-SKPD.
Sesuai Surat Tugas Inspektur
Kabupaten Purworejo Nomor 084/199/SP-PKru/Rv/KUA-PPAS/2023 tanggal 7 Juli 2023, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu
KUA PPAS Tahun 2024 pada BPKPAD Kabupaten Purworejo. Kegiatan dilaksanakan selama
8 (delapan) hari mulai tanggal 10 Juli 2023 s.d 20 Juli 2023.
Tujuan melaksanakan Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan
dan Anggaran Daerah Tahunan untuk meningkatkan Kualitas APBD dan/atau APBD dengan memberikan keyakinan terbatas
mengenai akurasi, keandalan dan keabsahannya.
Reviu atas KUA, PPAS dilaksanakan dengan melakukan pengujian atas:
1. Kesesuaian
informasi dalam KUA, PPAS, dengan informasi dalam Perkada RKPD;
dan
2. Kesesuaian
perumusan dokumen perencanaan anggaran daerah dengan tata cara dan kaidah perencanaan
anggaran meliputi:
a. Pendapatan Daerah;
b. Belanja Daerah; dan
c. Pembiayaan Daerah.
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO MELAKUKAN REVIU RKA TAHUN 2026 PADA DISDUKCAPIL KABUPATEN PURWOREJO
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH
Reviu Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 pada DLHP Kabupaten Purworejo
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO MELAKSANAKAN REVIU RENSTRA PADA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Purworejo Gelar Apel Pagi, Plt Inspektur Tekankan Core Value ASN dan Serahkan SK
Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian di BKPSDM Kabupaten Purworejo