Sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran dan Anggaran Tahunan,
mengamanatkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk
melaksanakan reviu terhadap dokumen RKPD
dan RKPD, Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja
PD) dan Renja PD, KUA dan PPAS, KUA dan
PPAS, serta RKA SKPD dan
RKA-SKPD.
Sesuai Surat Tugas Inspektur
Kabupaten Purworejo Nomor 084/199/SP-PKru/Rv/KUA-PPAS/2023 tanggal 7 Juli 2023, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu
KUA PPAS Tahun 2024 pada BPKPAD Kabupaten Purworejo. Kegiatan dilaksanakan selama
8 (delapan) hari mulai tanggal 10 Juli 2023 s.d 20 Juli 2023.
Tujuan melaksanakan Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan
dan Anggaran Daerah Tahunan untuk meningkatkan Kualitas APBD dan/atau APBD dengan memberikan keyakinan terbatas
mengenai akurasi, keandalan dan keabsahannya.
Reviu atas KUA, PPAS dilaksanakan dengan melakukan pengujian atas:
1. Kesesuaian
informasi dalam KUA, PPAS, dengan informasi dalam Perkada RKPD;
dan
2. Kesesuaian
perumusan dokumen perencanaan anggaran daerah dengan tata cara dan kaidah perencanaan
anggaran meliputi:
a. Pendapatan Daerah;
b. Belanja Daerah; dan
c. Pembiayaan Daerah.
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin Dipimpin Inspektur Pembantu I
Bimtek Pengelolaan Keuangan Partai Politik
REVIU RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RENJA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Bahas Persiapan Rakor Internal MCSP 2025
Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko E-Purchasing dan Audit Pekerjaan Konstruksi
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Pengajian Rutin: Bahas Keutamaan Kurban Jelang Idul Adha