Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 tentang indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2024 menyebutkan bahwa Penganggaran dan pelaksanaan kegiatan yang didanai dari bagian DAU yang penggunaannya telah ditentukan diawasi oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa DAU yang ditentukan penggunaannya Dukungan Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2024 pada Tahap I telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka perlu adanya reviu.
Berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/179/ST-Rv/2024 tanggal 6 Agustus 2024 Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Reviu atas Draft Laporan Realisasi Penyerapan Anggaran DAU Dukungan Bidang Kesehatan Tahap I Tahun 2024 selama 4 (empat) hari mulai tanggal 7 Agustus s/d 12 Agustus 2024
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025