Berita

Beranda / Berita

RAKOR DAN SOSIALISASI PENYUSUNAN RENSTRA 2025-2029

  • 2025-08-19

  • 0 comments

Image

Purworejo – Dalam rangka menyusun dokumen perencanaan strategis yang lebih komprehensif dan partisipatif, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Purworejo menyelenggarakan kegiatan  Rapat koordinasi dan sosialisasi penyusunan Rancangan Akhir Renstra 2925-2029 dan persiapan pelaksanaan reviu renstra, bertempat di Aula Kantor BAPPERIDA Kabupaten Purworejo , Jumat(15/8).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kabid. Pemrintahan, Pembangunan Manusia, BAPPERIDA Kabupaten Purworejo, Wiyandarti,SIP.,MM, dengan mengundang narasumber dari Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo, Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo, Bapperida Kabupaten Purworejo, serta dihadiri oleh Kasubag.Perencanaan pada Perangkat Daerah di lingkungan Kabuapten Purworejo. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh pemangku kepentingan terkait arah kebijakan, sasaran strategis, serta indikator kinerja yang akan menjadi acuan pembangunan daerah khususnya pada masing-masing perangkat daerah lima tahun ke depan.

Dalam sambutannya, Wiyandarti,SIP.,MM menyampaikan bahwa penyusunan RENSTRA harus selaras dengan dokumen perencanaan yang lebih tinggi, baik RPJMD Kabupaten XYZ maupun RPJMN. “RENSTRA bukan hanya dokumen formal, tetapi menjadi pedoman bagi setiap perangkat daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan agar lebih terarah, efektif, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Irban I Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo menambahkan bahwa sesuai dg Surat irjen Kementerian Dalam Negeri Nomor 700.1.1/1811/IJ Tanggal 1 Agustus 2025 bahwa untuk pelaksanaan reviu renstra menggunakan aplikasi e-reviu yang akan dilaksanakan setelah penetaoan RPJMD kab tgl 20 agustus 2025 yaitu tgl 21 sd 26 Agustus 2025 selama 4 (empat) hari. 

Adapun narasumber dari BAPPERIDA Kabupaten Purworejo yaitu Heni Puspitowati,SIP.,MM menyampaikan bahwa dalam penyusunan renstra harus menyesuiakan dengan peraturan dan arahan dari  Inspektorat dan tepat waktu. Lebih lanjut dikatakan bahwa"untuk penetapan renstra rencana minggu kedua bulan september 2025" ujarnya.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap dokumen RENSTRA 2025–2030 dapat menjawab tantangan pembangunan, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(imj)

0 Comments

Post Comment