Berita

Beranda / Berita

Reviu DAK Tahun 2021

  • 2021-10-26

  • 0 comments

Image

Kamis, 07 Oktober 2021 bertempat Aula Inspektorat Kabupaten Purworejo dalam rangka Reviu DAK Tahun 2021 dengan pemateri Dra. Rahaju Pudjiastuti, MM

APIP melakukan reviu DAK Fisik terhadap OPD yang mendapat dana DAK Fisik, dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal yang dipersyaratkan pada Per-3/PK/2020. Reviu dilakukan setelah ada permintaan Reviu dari OPD teknis.

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Nomor 6/PK/2018, reviu APIP terhadap dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik bertujuan untuk membantu pemerintah dalam menyajikan laporan secara benar, memberikan keyakinan terbatas mengenai kehandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik dan meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik

0 Comments

Post Comment