Kamis, 07 Oktober 2021 bertempat Aula Inspektorat Kabupaten Purworejo dalam rangka Reviu DAK Tahun 2021 dengan pemateri Dra. Rahaju Pudjiastuti, MM
APIP
melakukan reviu DAK Fisik terhadap OPD yang mendapat dana DAK Fisik, dilakukan
paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal yang dipersyaratkan pada
Per-3/PK/2020. Reviu dilakukan setelah ada permintaan Reviu dari OPD teknis.
Sesuai
Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Nomor 6/PK/2018, reviu APIP terhadap
dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik bertujuan untuk membantu pemerintah
dalam menyajikan laporan secara benar, memberikan keyakinan terbatas mengenai
kehandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik dan
meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Melakukan Pemeriksaan Fisik dalam rangka Audit Kinerja Tematik Ketahanan Pangan
Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahap Exante.
Samakan Langkah, Inspektorat Purworejo Gelar Rapat Penyamaan Persepsi Pemeriksaan Keuangan Desa
Exit Meeting Pemeriksaan NSPK PPPA, Inspektorat Apresiasi Komitmen DPPPAPMD Purworejo
Koordinasi Rencana Aksi Pengendalian Korupsi
Entry Meeting Audit Pendapatan Pajak Hotel dan Restoran Tahun 2025 pada BPKPAD