Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 tentang indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 menyebutkan bahwa Penganggaran dan pelaksanaan kegiatan yang didanai dari bagian DAU yang penggunaannya telah ditentukan diawasi oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk
memberikan keyakinan terbatas bahwa DAU yang ditentukan penggunaannya pada
Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, maka Tim Irban 2 melakukan reviu atas Laporan Realisasi
Penyerapan DAU Bidang Kesehatan Akhir Tahun 2023 bertempat di BPKPAD Kabupaten
Purworejo. Penugasan reviu didasarkan pada Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten
Purworejo Nomor 100.3.5.4/57/ST-Rev/2024 tanggal 19 Januari 2024.
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin Dipimpin Inspektur Pembantu I
Bimtek Pengelolaan Keuangan Partai Politik
REVIU RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RENJA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Bahas Persiapan Rakor Internal MCSP 2025
Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko E-Purchasing dan Audit Pekerjaan Konstruksi
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Pengajian Rutin: Bahas Keutamaan Kurban Jelang Idul Adha