Tim Irban 2 melakukan melakukan Reviu Kas, Persediaan, Aset dan Utang Belanja per 31 Desember 2023 pada Dinsosdaldukkb, DPPPAPMD, Kecamatan Ngombol dan Kecamatan Loano
Dengan
berakhirnya Tahun Anggaran 2023 maka semua Pengguna Anggaran / Pengguna Barang
wajib melakukan Penutupan Kas dan Stok Opname per 31 Desember 2023.
Untuk memberikan
keyakinan terbatas bahwa Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang Milik Daerah telah melakukan
Pemeriksaan dan Penutupan Kas, Opname
Persediaan dan Usulan Penetapan Status, Usulan
Penghapusan Aset pada tanggal 31 Desember 2023 dan memberikan keyakinan terbatas atas dasar
dokumen pengakuan utang dan penetapan nilai utang belanja perangkat daerah
Tahun 2023, tim Irban 2 berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo
Nomor 000.1.2.3/06/ST-Rv/2024 tanggal 2 Januari 2024 melaksanakan Reviu atas
Kas, Persediaan, Aset dan Utang Belanja per 31 Desember 2023 pada Dinsosdaldukkb,
DPPPAPMD, Kecamatan Ngombol dan Kecamatan Loano.
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025