Reviu Penataan Personil, Pembiayaan/Penganggaran, Perlengkapan/Aset dan Dokumen/Arsip (P3D) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor 800/9029/2021 tanggal 29 Nopember 2021 tentang Pedoman Penataan Personil, Pembiayaan/Penganggaran, Perlengkapan/Aset dan Dokumen/Arsip (P3D), dan dengan berlakukanya Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, Inspektorat mempunyai tugas melakukan Reviu terhadap Penataan Personil, Pembiayaan/Penganggaran, Perlengkapan/Aset dan Dokumen/Arsip (P3D) pada perangkat daerah terdampak di Kabupaten Purworejo.
Reviu dilakukan dengan tujuan untuk memberikan keyakinan terbatas atas kesesuaian Hasil Penataan Personil, Pembiayaan/Penganggaran, Perlengkapan/Aset dan Dokumen/Arsip (P3D) dengan peraturan yang berlaku.
Ruang lingkup Reviu dibatasi Dokumen terima Penataan Personil, Pembiayaan/Penganggaran, Perlengkapan/Aset dan Dokumen/Arsip (P3D).
Inspektorat Daerah kumpulkan Unit Kerja Persiapan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kumpulkan Pojka Pelaksana MCSP-KPK Kabupaten Purworejo Tahun 2025
REVIU PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Inspektur Pembantu II Pimpin Apel Pagi, Sampaikan Fokus Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
Plt Inspektur Daerah Purworejo Laporkan Gratifikasi ke KPK Usai Diterima di Resepsionis
Inspektorat Daerah Paparkan Rancangan Rencana Strategis Tahun 2025-2029