Laporan
kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang
dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal
terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran
kinerja dan evaluasi serta pengungkapan(disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
Untuk memastikan bahwa laporan kinerja telah menyajikan informasi kinerja yang
andal, akurat dan berkualitas, maka perlu dilakukan Reviu oleh Aparat
Pengawasan Intem Pemerintah.
Tujuan dilaksanakannya reviu
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kabupaten Purworejo Tahun 2021 adalah untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi keandalan dan
keabsahan data/informasi kinerja instansi pemerintah, sehingga diharapkan mampu
memberikan masukan/saran untuk menghasilkan laporan kinerja Pemerintah
Kabupaten Purworejo yang berkualitas.
Ruang lingkup reviu LKjIP Kabupaten Purworejo Tahun
2021 meliputi penelaahan terhadap format, mekanisme penyusunan, dan subtansi berdasarkan
data/informasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reviu dilaksanakan
berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor: 084/1/Sp-Rv/LKjIP/2022 Tanggal 7 Februari
2022 selama 9 (Sembilan) hari kerja.
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Nonton Bareng Film BELIEVE sebagai Wujud Sinergi dan Motivasi
Inspektorat Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Persiapan HUT RI ke-80
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Pengajian Rutin: Ustadz Hermawan Sampaikan Tips Kekhusyukan dalam Sholat
Inspektorat Purworejo Beri Pembekalan dan Motivasi bagi Mahasiswa Magang
Inspektorat Gelar Desk Penyusunan PKPT Perubahan Tahun 2025
Inspektorat Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pengembangan Aplikasi e-Audit