Pada tanggal 17
September 2024 pukul 08.00 WIb
dilaksanakan persamaan persepsi atas rencana penugasan Monitoring dan Evaluasi
Dana Desa Tahun 2024 di ruang Irban II Inspektorat Kabupaten Purworejo.
Rapat
penyamaan persepsi dipimpin oleh Drs. Unang Nurhidayat selaku Inspektur
Pembantu II dan diikuti oleh seluruh personel pada Irban II.
Monitoring dan
Evaluasi Dana Desa Tahun 2024 dilakukan dengan mendasarkan pada :
1. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa
2. Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023
tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa
3. Surat
Edaran Bupati Purworejo Nomor 100.3.4.2/1741 tanggal 4 Maret 2024 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Desa yang Bersumber dari Dana Desa Tahun
Anggaran 2024.
4. Peraturan
Inspektur tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Dana Desa bagi APIP Kabupaten
Purworejo
Monitoring dan
Evaluasi Dana Desa Tahun 2024 akan dilaksanakan mulai tanggal 17 September 2024
pada 8 (delapan) Kecamatan dan dilaksanakan oleh Irban II.
Inspektorat Kabupaten Purworejo Gelar Pelatihan Internal Audit Charter untuk Penguatan Pengawasan
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Pelatihan Bedah Tata Naskah Dinas
Wabup Terima Buku Temuan BPK, Inspektorat Purworejo Kawal Tindak Lanjut Laporan Keuangan
PEMBINAAN DAN EVALUASI TIM PEMANTAU HARGA DAN STOK KABUPATEN PURWOREJO
Perkuat Integritas Pegawai, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Pembelajaran Antikorupsi
PENDAMPINGAN PADA DESA KUWUKAN KECAMATAN NGOMBOL OLEH INSPEKTORAT DAERAH