Pada tanggal 17
September 2024 pukul 08.00 WIb
dilaksanakan persamaan persepsi atas rencana penugasan Monitoring dan Evaluasi
Dana Desa Tahun 2024 di ruang Irban II Inspektorat Kabupaten Purworejo.
Rapat
penyamaan persepsi dipimpin oleh Drs. Unang Nurhidayat selaku Inspektur
Pembantu II dan diikuti oleh seluruh personel pada Irban II.
Monitoring dan
Evaluasi Dana Desa Tahun 2024 dilakukan dengan mendasarkan pada :
1. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa
2. Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023
tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa
3. Surat
Edaran Bupati Purworejo Nomor 100.3.4.2/1741 tanggal 4 Maret 2024 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Desa yang Bersumber dari Dana Desa Tahun
Anggaran 2024.
4. Peraturan
Inspektur tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Dana Desa bagi APIP Kabupaten
Purworejo
Monitoring dan
Evaluasi Dana Desa Tahun 2024 akan dilaksanakan mulai tanggal 17 September 2024
pada 8 (delapan) Kecamatan dan dilaksanakan oleh Irban II.
RAKOR PERSIAPAN REVIU RENSTRA 2025-2029
RAKOR DAN SOSIALISASI PENYUSUNAN RENSTRA 2025-2029
Inspektorat Purworejo Tekankan Persiapan Reviu Renstra 2025–2029 pada Rakor dan Sosialisasi
Inspektur Pembantu V dan Inspektur Pembantu I Jadi Juri Penilaian Lomba Tumpeng di BKPSDM Purworejo
Inspektorat Purworejo Ikuti Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Pidato Presiden HUT ke-80 RI
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Melakukan Entry Meeting dengan PPK Pembangunan Renovasi Labkesda Tahap 3