Sesuai undangan Plt Inspektur Pembantu II Nomor
700.1/867 tanggal 4 Juli 2023, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Rapat
Koordinasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Sekolah Tahun Pelajaran 2022/2023
pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023. Rapat Koordinasi tersebut dihadiri Irban
1 s.d IV, Pejabat Fungsional Auditor dan Pejabat Fungsional PPUPD.
Rapat
Koordinasi dipimpin oleh Plt. Inspektur Pembantu II dilanjutkan paparan atas
hasil pemeriksaan berdasarkan tahun sebelumnya antara lain:
1. Pada
Tahun 2022, untuk SMP terdapat dana Komite sedangkan untuk SD mayoritas tidak terdapat
dana Komite;
2. Untuk
PKR Tahun 2023 sama dengan Tahun 2022 dengan beberapa perubahan aturan, yaitu :
a. Peraturan
tentang juknis BOS yaitu Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah;
b. Peraturan
tentang Pengadaan Barang Jasa pada Satuan Pendidikan yaitu dengan Permendikbud Nomor
18 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Satuan Pendidikan;
c. SK
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 424.4/069/2023 tentang Petunjuk
Pelaksanaan dan Tata Kelola Dana Dana BOS Reguler dan Kinerja Satuan Pendidikan
Dasar di Kabupaten Purworejo Tahun 2023.
3. Honor
guru non ASN tidak boleh diberikan untuk guru yang belum tercantum dalam
DAPODIK dan belum memiliki NUPTK.
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin Dipimpin Inspektur Pembantu I
Bimtek Pengelolaan Keuangan Partai Politik
REVIU RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RENJA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Bahas Persiapan Rakor Internal MCSP 2025
Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko E-Purchasing dan Audit Pekerjaan Konstruksi
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Pengajian Rutin: Bahas Keutamaan Kurban Jelang Idul Adha