Dalam rangka
pembahasan status tanah Terminal Kongsi, pada hari Kamis, 1 Februari 2024 telah
dilaksanakan Rapat
Koordinasi Pembahasan Status Tanah Terminal Kongsi Kabupaten Purworejo yang
bertempat di Aula
Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo. Rapat dihadiri oleh perwakilan Perangkat Daerah yang
terkait
diantaranya Bagian Hukum Setda Kabupaten
Purworejo, Inspektorat Kabupaten Purworejo dan BPN Purworejo. Rapat koordinasi dimaksudkan untuk memastikan status kepemilikan
tanah Terminal Kongsi yang sudah lama dimanfaatkan untuk fasilitas umum berupa kios dan
terminal angkutan umum. Pada saat rapat tersebut diketahui status tanah Terminal Kongsi
adalah Hak Milik
dari Djoe Wan Bi yang sertifikatnya diterbitkan pada
tahun 1978.
RAKOR PERSIAPAN REVIU RENSTRA 2025-2029
RAKOR DAN SOSIALISASI PENYUSUNAN RENSTRA 2025-2029
Inspektorat Purworejo Tekankan Persiapan Reviu Renstra 2025–2029 pada Rakor dan Sosialisasi
Inspektur Pembantu V dan Inspektur Pembantu I Jadi Juri Penilaian Lomba Tumpeng di BKPSDM Purworejo
Inspektorat Purworejo Ikuti Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Pidato Presiden HUT ke-80 RI
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Melakukan Entry Meeting dengan PPK Pembangunan Renovasi Labkesda Tahap 3