Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap Pengelolaan Pendapatan Daerah dari sektor Retribusi Pariwisata pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (DINPORAPAR) Kabupaten Purworejo.
Kegiatan pemeriksaan ini dilaksanakan selama 8 (delapan) hari mulai tanggal 30 Maret sd 20 April 2026 sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal pemerintah daerah guna memastikan bahwa pengelolaan pendapatan daerah telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo dengan melibatkan jajaran pengelola retribusi pariwisata pada DINPORAPAR.
Objek pemeriksaan meliputi seluruh aspek pengelolaan retribusi pariwisata, mulai dari proses pemungutan, pencatatan, pelaporan, hingga penyetoran ke kas daerah. Adapun unit dan lokasi yang menjadi objek retribusi antara lain Kawasan Wisata Jatimalang, Geger Menjangan, Goa Seplawan, Art Center, Kolam Renang Artha Tirta, serta Gedung Pertemuan Ganesha Convention Hall.
Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai atas kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas sistem pengendalian internal, serta keandalan pengelolaan pendapatan daerah. Selain itu, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi potensi permasalahan serta memberikan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kinerja pengelolaan retribusi pariwisata.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan pendapatan daerah dari sektor pariwisata di Kabupaten Purworejo dapat semakin transparan, akuntabel, dan memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perkuat Tata Kelola Desa melalui Pengawasan yang Berkualitas
Perkuat Upaya Eliminasi TBC, Inspektorat Daerah Sampaikan Hasil Pendampingan Program TBC Kabupaten Purworejo
Evaluasi RB Tematik TW I dan TW II Tahun 2026
Inspektorat Daerah Purworejo Serahkan Naskah Hasil Pengawasan SPM Kesehatan dan Program Strategis Nasional JKN
Entry Meeting Evaluasi IEPK Tahun 2026 oleh BPKP Perwakilan DIY
Pendampingan Program Strategis Nasional Pertumbuhan Ekonomi pada Kemudahan Perizinan Semester I Tahun 2026