Berita

Beranda / Berita

PEMERIKSAAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH RETRIBUSI PARIWISATA

  • 17 Apr 2026, 13:16:22

  • 0 comments

Image


Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap Pengelolaan Pendapatan Daerah dari sektor Retribusi Pariwisata pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (DINPORAPAR) Kabupaten Purworejo.

Kegiatan pemeriksaan ini dilaksanakan selama 8 (delapan) hari mulai tanggal 30 Maret sd 20 April 2026 sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal pemerintah daerah guna memastikan bahwa pengelolaan pendapatan daerah telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo dengan melibatkan jajaran pengelola retribusi pariwisata pada DINPORAPAR.

Objek pemeriksaan meliputi seluruh aspek pengelolaan retribusi pariwisata, mulai dari proses pemungutan, pencatatan, pelaporan, hingga penyetoran ke kas daerah. Adapun unit dan lokasi yang menjadi objek retribusi antara lain Kawasan Wisata Jatimalang, Geger Menjangan, Goa Seplawan, Art Center, Kolam Renang Artha Tirta, serta Gedung Pertemuan Ganesha Convention Hall.

Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai atas kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas sistem pengendalian internal, serta keandalan pengelolaan pendapatan daerah. Selain itu, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi potensi permasalahan serta memberikan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kinerja pengelolaan retribusi pariwisata.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan pendapatan daerah dari sektor pariwisata di Kabupaten Purworejo dapat semakin transparan, akuntabel, dan memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

0 Comments

Post Comment