Plt Inspektur Daerah Kabupaten Purworejo, Eny Mungawanah, menunjukkan
komitmennya terhadap transparansi dan pemberantasan korupsi dengan menerima gratifikasi
yang dilaporkan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gratifikasi
yang diterima oleh Eny tersebut kemudian disalurkan ke sebuah panti asuhan di
wilayah Purworejo sebagai bentuk kepedulian sosial dan tanggung jawab moral.
Eny menegaskan bahwa penerimaan gratifikasi
tersebut tidak akan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban dan harus diproses
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil untuk menjaga
integritas lembaga pemerintahan serta menunjukkan bahwa setiap bentuk
gratifikasi harus disikapi dengan tepat.
Melalui laporan resmi yang
dikirimkan ke KPK, Plt Inspektur Daerah berharap dapat memberikan contoh yang
baik bagi jajaran pemerintahan lainnya dalam upaya bersama memberantas praktik
korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
*OMD
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025