Purworejo, 26 Mei 2025. Pada Senin, 26 Mei 2025, Kantor Kesbangpol Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Partai Politik Tahun 2025. Pada kesempatan itu, Auditor Madya Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Nuning Suswarini, SE ditugaskan menjadi Narasumber. Adapun materi yang disampaikan adalah Pengawasan Pengelolaan Keuangan Partai Politik. Kegiatan dilaksanakan di Aula Perpustakaan Kutoarjo tanggal 26 Mei 2025.
Hibah berupa Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, yang selanjutnya disebut Bantuan Keuangan Partai Politik, adalah hibah berupa bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Tim yang dibentuk untuk melakukan verifikasi kelengkapan administrasi surat permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik, keanggotaannya terdiri dari unsur 1. Perangkat Daerah yang menangani urusan keuangan Daerah; 2.Bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo yang menangani urusan hukum; 3. Perangkat Daerah yang menangani fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah ; dan 4. KPUD
Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian PANRB menjadi Narasumber Diklat Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo ikuti Rapat Koordinasi Lintas Perangkat Daerah terkait Proyek Strategis Nasional Sekolah Rakyat di Purworejo
Melaksanakan Reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Paket Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Pasar Winong pada DKUKMP Kabupaten Purworejo
ENTRY MEETING PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI KECAMATAN BUTUH
PENYAMPAIAN NASKAH HASIL HASIL AUDIT KINERJA TEMATIK KETAHANAN PANGAN
Perkuat Pemahaman Regulasi, Irban II Purworejo Konsultasi ke Kemendagri Terkait Perpres SHSR 2025