Purworejo, 26 Mei 2025. Pada Senin, 26 Mei 2025, Kantor Kesbangpol Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Partai Politik Tahun 2025. Pada kesempatan itu, Auditor Madya Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Nuning Suswarini, SE ditugaskan menjadi Narasumber. Adapun materi yang disampaikan adalah Pengawasan Pengelolaan Keuangan Partai Politik. Kegiatan dilaksanakan di Aula Perpustakaan Kutoarjo tanggal 26 Mei 2025.
Hibah berupa Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, yang selanjutnya disebut Bantuan Keuangan Partai Politik, adalah hibah berupa bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Tim yang dibentuk untuk melakukan verifikasi kelengkapan administrasi surat permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik, keanggotaannya terdiri dari unsur 1. Perangkat Daerah yang menangani urusan keuangan Daerah; 2.Bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo yang menangani urusan hukum; 3. Perangkat Daerah yang menangani fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah ; dan 4. KPUD
Inspektorat sampaikan naskah hasil audit kinerja tematik pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada 12 perangkat daerah
Inspektorat Purworejo Jadi Narasumber Materi Anti Gratifikasi dan Korupsi pada Karantina Bagus Roro 2026
Inspektorat Daerah ikuti Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang SBU Desa dan Gaji ke-13 Perangkat Desa Tahun 2026
Inspektorat Daerah Ikuti Paparan Penilaian Aset Tanah untuk Penyertaan Modal PT Graha Husada Medika
Personil Irbansus ikuti rapat pembahasan teknis Pedoman dan standar operasional prosedur kegiatan Pengawasan
Pembekalan Mahasiswa Magang