Berita

Beranda / Berita

Bimtek Pengelolaan Keuangan Partai Politik

  • 2025-05-31

  • 0 comments

Image

Purworejo, 26 Mei 2025. Pada Senin, 26 Mei 2025, Kantor Kesbangpol Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Partai Politik Tahun 2025. Pada kesempatan itu,  Auditor Madya Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Nuning Suswarini, SE ditugaskan menjadi Narasumber. Adapun materi yang disampaikan adalah Pengawasan Pengelolaan Keuangan Partai Politik. Kegiatan dilaksanakan di Aula Perpustakaan Kutoarjo tanggal 26 Mei 2025.

Hibah berupa Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, yang selanjutnya disebut Bantuan Keuangan Partai Politik, adalah hibah berupa bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

Tim yang dibentuk untuk melakukan verifikasi kelengkapan administrasi surat permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik, keanggotaannya terdiri dari unsur 1. Perangkat Daerah yang menangani urusan keuangan Daerah; 2.Bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo yang menangani urusan hukum; 3. Perangkat Daerah yang menangani fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah ; dan 4. KPUD

0 Comments

Post Comment