Gratifikasi merupakan salah satu dari 7 pengelompokan korupsi yang tertuang dalam UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 tahun 2001. Sebagai teladan bagi masyarakat sudah menjadi kewajiban bagi Penyelenggaran Negara untuk menghindari perbuatan yang melanggar paraturan perundang-undangan terutama penerimaan gratifikasi. Contoh ini diberikan oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Bapak Drs. R. Achmad Kurniawab Kadir, MPA yang melaporkan penerimaan gratifikasi berupa sejumlah mata uang rupiah dan sejumlah barang. Laporan diterima oleh Plt Inspektorat Kabupaten Purworejo selaku Sekretaris UPG Kabupaten Purworejo Ibu Eny Mungawanah, SS dan selanjutnya laporan ini diteruskan oleh admin UPG kepada KPK RI melalui aplikasi GOL KPK.
Terhadap Gratifikasi yang ditetapkan menjadi Gratifikasi Milik Negara, Pelapor wajib menyerahkan objek Gratifikasi (sesuai nilai yang ditetapkan menjadi Milik Negara) kepada Komisi atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan permintaan penyerahan dari Komisi paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal keputusan ditetapkan, dan menginformasikan bukti penyerahan atau penyetoran dengan melalui sarana resmi yang disediakan oleh KPK
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Melakukan Entry Meeting dengan PPK Pembangunan Renovasi Labkesda Tahap 3
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Melakukan Koordinasi Persiapan Audit Kinerja Bertema Inflasi
Penyampaian NHP Probity Audit Pengadaan Lampu PJU
Plt Inspektur Purworejo Pimpin Rapat Koordinasi Tim Pemantauan Tindak Lanjut
Inspektorat Purworejo Berikan Pembekalan dan Motivasi kepada Mahasiswa Magang
Reviu Pembayaran P3K