Gratifikasi merupakan salah satu dari 7 pengelompokan korupsi yang tertuang dalam UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 tahun 2001. Sebagai teladan bagi masyarakat sudah menjadi kewajiban bagi Penyelenggaran Negara untuk menghindari perbuatan yang melanggar paraturan perundang-undangan terutama penerimaan gratifikasi. Contoh ini diberikan oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Bapak Drs. R. Achmad Kurniawab Kadir, MPA yang melaporkan penerimaan gratifikasi berupa sejumlah mata uang rupiah dan sejumlah barang. Laporan diterima oleh Plt Inspektorat Kabupaten Purworejo selaku Sekretaris UPG Kabupaten Purworejo Ibu Eny Mungawanah, SS dan selanjutnya laporan ini diteruskan oleh admin UPG kepada KPK RI melalui aplikasi GOL KPK.
Terhadap Gratifikasi yang ditetapkan menjadi Gratifikasi Milik Negara, Pelapor wajib menyerahkan objek Gratifikasi (sesuai nilai yang ditetapkan menjadi Milik Negara) kepada Komisi atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan permintaan penyerahan dari Komisi paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal keputusan ditetapkan, dan menginformasikan bukti penyerahan atau penyetoran dengan melalui sarana resmi yang disediakan oleh KPK
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Melakukan Pemeriksaan Fisik dalam rangka Audit Kinerja Tematik Ketahanan Pangan
Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahap Exante.
Samakan Langkah, Inspektorat Purworejo Gelar Rapat Penyamaan Persepsi Pemeriksaan Keuangan Desa
Exit Meeting Pemeriksaan NSPK PPPA, Inspektorat Apresiasi Komitmen DPPPAPMD Purworejo
Koordinasi Rencana Aksi Pengendalian Korupsi
Entry Meeting Audit Pendapatan Pajak Hotel dan Restoran Tahun 2025 pada BPKPAD