Gratifikasi merupakan salah satu dari 7 pengelompokan korupsi yang tertuang dalam UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 tahun 2001. Sebagai teladan bagi masyarakat sudah menjadi kewajiban bagi Penyelenggaran Negara untuk menghindari perbuatan yang melanggar paraturan perundang-undangan terutama penerimaan gratifikasi. Contoh ini diberikan oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Bapak Drs. R. Achmad Kurniawab Kadir, MPA yang melaporkan penerimaan gratifikasi berupa sejumlah mata uang rupiah dan sejumlah barang. Laporan diterima oleh Plt Inspektorat Kabupaten Purworejo selaku Sekretaris UPG Kabupaten Purworejo Ibu Eny Mungawanah, SS dan selanjutnya laporan ini diteruskan oleh admin UPG kepada KPK RI melalui aplikasi GOL KPK.
Terhadap Gratifikasi yang ditetapkan menjadi Gratifikasi Milik Negara, Pelapor wajib menyerahkan objek Gratifikasi (sesuai nilai yang ditetapkan menjadi Milik Negara) kepada Komisi atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan permintaan penyerahan dari Komisi paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal keputusan ditetapkan, dan menginformasikan bukti penyerahan atau penyetoran dengan melalui sarana resmi yang disediakan oleh KPK
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakorwas Bersama Kecamatan Purwodadi dalam Rangka Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
Rapat Koordinasi Persiapan Penugasan Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Tahun 2027
Rakor Fasilitasi Rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2027
Inspektorat Daerah melalui Inpektorat Pembantu Khusus Libatkan Kejaksaan dan Polres dalam Penyelenggaraan Pengawasan Perizinan
Irban II Inspektorat Purworejo Lakukan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahap II di Desa Kemirilor Kecamatan Kemiri
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Koordinasi Persiapan Rakorwas