Berita

Beranda / Berita

PENUGASAN PENGAMBILAN INPUT DATA SISTEM PENGAWASAN KEUANGAN DESA (SISWASKEUDES) DI WILAYAH KECAMATAN KABUPATEN PURWOREJO

Pengambilan Input Data Siskeudes Tahun Anggaran 2022 pada 469 Desa se Kabupaten Purworejo

  • 2023-01-15

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Pengambilan Input Data SISWASKEUDES pada (Ki-Ka) Kecamatan Kaligesing, Kemiri, Ngombol, dan Pituruh

Untuk mengawal Aplikasi Siskeudes maka dikembangkan juga aplikasi pengawasan keuangan desa yaitu Siswaskeudes. Aplikasi Siswaskeudes digunakan untuk membantu Inspektorat Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan desa dengan berbasis Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikembangkan bersama antara Deputi Bidang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Hadirnya Siswaskeudes diharapkan akan memudahkan pengawasan keuangan Desa oleh APIP dengan Siswaskeudes,  dapat ditentukan peringkat Desa berdasarkan faktor risiko keuangan dan non keuangan, selanjutnya baru dilakukan audit mendalam atas Desa yang paling berisiko.

Sebagai langkah awal dalam pengawasan keuangan desa melalui siswaskeudes maka diperlukan adanya pengumpulan data keuangan desa dalam Siskeudes serta penentuan faktor risiko keuangan dan non keuangan.

Penugasan pengambilan input data Sistem Pengawasan Keuangan Desa (SISWASKEUDES) di 16 kecamatan wilayah (469 desa) Kabupaten Purworejo oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/11/Sp-Peng.Ds/PL/Siswas/2023 tanggal 9 Januari 2023 selama 6 (enam) hari mulai tanggal 10 s.d 17 Januari 2023.

Tujuan pengumpulan data siswaskeudes adalah untuk mengumpulkan data keuangan Siskeudes dan faktor risiko keuangan dan sebagai bahan untuk menentukan peringkat desa yang paling berisiko yang selanjutnya akan dilakukan audit secara mendalam atas desa-desa yang paling berisiko. Adapun ruang lingkup penugasan ini adalah Siskeudes Tahun Anggaran 2022 di wilayah kecamatan.

Metodologi yang digunakan, diantaranya:

1.     Pengumpulan informasi Pengelolaan Keuangan Desa menggunakan database aplikasi Sistem Pengelolaan Keuangan Desa pada 469 Pemerintah Desa di Kabupaten Purworejo dengan format “SQL”.

2.   Database Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dilakukan reviu secara menyeluruh menggunakan aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes).

3.     Reviu difokuskan pada faktor risiko dari aspek keuangan dan aspek non keuangan, sebagai berikut :

a.  Faktor Risiko Aspek Keuangan

1)  Proporsi Belanja;

2)  SiLPA Akhir Tahun;

3)  Pencairan Dana dari Rekening Kas Desa (RKD;)

4)  Mekanisme Panjar;

5)  Pemotongan Pajak;

6)  Penyetoran Pajak.

b.  Faktor Aspek Non Keuangan

Faktor risiko Aspek Non Keuangan dapat digunakan untuk memetakan skoring risiko berdasarkan aspek aspek yang secara tidak langsung mempengaruhi efektifitas pengelolaan keuangan desa. Faktor faktor yang mempengaruhi yaitu :

1)  Waktu Penetapan APB Desa;

2)  Waktu Penetapan RKP Desa;

3)  Kualitas Sumber Daya Manusia;

4)  Kondisi Geografis Desa;

5)  Pembinaan yang telah dilakukan pada pemerintahan desa;

6)  Pengawasan yang dilakukan APIP;

     c. Faktor lain yang berpengaruh (Penyusunan Pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2022).

0 Comments

Post Comment