Untuk
mengawal Aplikasi Siskeudes maka dikembangkan juga aplikasi pengawasan keuangan
desa yaitu Siswaskeudes. Aplikasi Siswaskeudes digunakan untuk membantu
Inspektorat Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan
desa dengan berbasis Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikembangkan
bersama antara Deputi Bidang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah dan
Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Hadirnya Siswaskeudes diharapkan
akan memudahkan pengawasan keuangan Desa oleh APIP dengan Siswaskeudes, dapat ditentukan peringkat Desa berdasarkan
faktor risiko keuangan dan non keuangan, selanjutnya baru dilakukan audit
mendalam atas Desa yang paling berisiko.
Sebagai
langkah awal dalam pengawasan keuangan desa melalui siswaskeudes maka
diperlukan adanya pengumpulan data keuangan desa dalam Siskeudes serta penentuan
faktor risiko keuangan dan non keuangan.
Penugasan
pengambilan input data Sistem Pengawasan Keuangan Desa (SISWASKEUDES) di 16 kecamatan
wilayah (469 desa) Kabupaten Purworejo oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo dilaksanakan
berdasarkan Surat Tugas
Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/11/Sp-Peng.Ds/PL/Siswas/2023
tanggal 9 Januari 2023 selama 6 (enam) hari mulai
tanggal 10 s.d 17 Januari 2023.
Tujuan
pengumpulan data siswaskeudes adalah untuk mengumpulkan data keuangan Siskeudes
dan faktor risiko keuangan dan sebagai bahan untuk menentukan peringkat desa
yang paling berisiko yang selanjutnya akan dilakukan audit secara mendalam atas
desa-desa yang paling berisiko. Adapun ruang lingkup penugasan ini adalah Siskeudes
Tahun Anggaran 2022 di wilayah kecamatan.
Metodologi
yang digunakan, diantaranya:
1.
Pengumpulan informasi Pengelolaan Keuangan Desa menggunakan database
aplikasi Sistem Pengelolaan Keuangan Desa pada 469 Pemerintah Desa di Kabupaten
Purworejo dengan format “SQL”.
2. Database Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dilakukan reviu secara
menyeluruh menggunakan aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes).
3.
Reviu difokuskan pada faktor risiko dari aspek keuangan dan aspek non
keuangan, sebagai berikut :
a. Faktor Risiko Aspek Keuangan
1) Proporsi Belanja;
2) SiLPA Akhir Tahun;
3) Pencairan Dana dari Rekening Kas Desa (RKD;)
4) Mekanisme Panjar;
5) Pemotongan Pajak;
6) Penyetoran Pajak.
b. Faktor Aspek Non Keuangan
Faktor risiko
Aspek Non Keuangan dapat digunakan untuk memetakan skoring risiko berdasarkan
aspek aspek yang secara tidak langsung mempengaruhi efektifitas pengelolaan
keuangan desa. Faktor faktor yang mempengaruhi
yaitu :
1) Waktu Penetapan APB Desa;
2) Waktu Penetapan RKP Desa;
3) Kualitas Sumber Daya Manusia;
4) Kondisi Geografis Desa;
5) Pembinaan yang telah dilakukan pada pemerintahan
desa;
6) Pengawasan yang dilakukan APIP;
c. Faktor
lain yang berpengaruh (Penyusunan Pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana
Desa Tahun 2022).
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Serahkan Arsip Inaktif ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi dan Serahkan SK Kenaikan Pangkat
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo