Penilaian faktor risiko menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes). Siswaskeudes adalah aplikasi yang digunakan oleh APIP daerah sebagai tools pemeriksaan atas pengelolaan keuangan desa dengan pendekatan berbasis risiko dan Teknik Audit Berbantuan Komputer. Aplikasi Siswaskeudes dikembangkan oleh BPKP dan Kementerian Dalam Negeri dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Penggunaan Siswaskeudes merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 6 Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa APIP kementerian, APIP Daerah Provinsi dan APIP Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan hasil pengawasan pengelolaan keuangan desa melalu Sistem Informasi Pengawasan Keuangan Desa.
Sistem Informasi Siswaskeudes menggunakan Faktor Risiko Keuangan dan Non Keuangan.
Untuk mengumpulkan Faktor Risiko Non Keuangan, maka Irban II melaksanakan pengumpulan Data Siswaskeudes pada 469 (empat ratus enam puluh sembilan) Desa, dengan jadwal tanggal 5 Maret 2025 adalah desa pada Kecamatan Kemiri, Kecamatan Bener dan Kecamatan Grabag.
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025