Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan desa
menyatakan bahwa tahapan pengelolaan keuangan desa mencakup perencanaan,
pelaksanaan, pelaporan dan tindak lanjut. Dalam tahap perencanaan pengawasan
memuat fokus, sasaran dan jadwal pelaksanaan pengawasan desa. Selanjutnya APIP
melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan desa berdasarkan fokus dan sasaran
melalui penentuan skala prioritas. Dalam hal ini skala prioritas diukur
berdasarkan tingkat pengelolaan risiko masing-masing pemerintah desa sebagai
pihak manajemen yang mengelola keuangan desa.
Untuk memperoleh Data Risiko Desa, maka Irban II berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 800.1.11.1/17/ST-PL/2025 melaksanakan Pengumpulan Data Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) di Wilayah Kabupaten Purworejo.
Pelaksanaan Pengumpulan Data Siswaskeudes pada tanggal 3 Maret 2025 dilaksanakan di Kecamatan Kaligesing, Kecamatan Pituruh dan Kecamatan Bayan.
Inspektorat Laksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas)
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Peringatan Hari Ibu Tahun 2025
Inspektorat Daerah ikuti pembelajaran Digital Forensic di Laboratoriun Forensic Direktorat Investigasi BPKP
Inspektorat Daerah laksanakan Sekolah Antikorupsi bagi BPD se-Kecamatan Butuh
Bupati Purworejo dan Wakil Bupati Purworejo laksanakan Rakor Tindak Lanjut Atensi KPK-RI bersama Pimpinan dan anggota DPRD
Bupati Purworejo bersama Inspektorat Daerah dan Kepala Perangkat Daerah laksanakan Rakor Tindak Lanjut Atensi KPK-RI