Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan desa
menyatakan bahwa tahapan pengelolaan keuangan desa mencakup perencanaan,
pelaksanaan, pelaporan dan tindak lanjut. Dalam tahap perencanaan pengawasan
memuat fokus, sasaran dan jadwal pelaksanaan pengawasan desa. Selanjutnya APIP
melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan desa berdasarkan fokus dan sasaran
melalui penentuan skala prioritas. Dalam hal ini skala prioritas diukur
berdasarkan tingkat pengelolaan risiko masing-masing pemerintah desa sebagai
pihak manajemen yang mengelola keuangan desa.
Untuk memperoleh Data Risiko Desa, maka Irban II berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 800.1.11.1/17/ST-PL/2025 melaksanakan Pengumpulan Data Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) di Wilayah Kabupaten Purworejo.
Pelaksanaan Pengumpulan Data Siswaskeudes pada tanggal 3 Maret 2025 dilaksanakan di Kecamatan Kaligesing, Kecamatan Pituruh dan Kecamatan Bayan.
Inspektorat Daerah menjadi Narasumber Sosialisasi Antikorupsi di Kantor Kecamatan Gebang
Inspektorat Kabupaten Purworejo Gelar Pelatihan Internal Audit Charter untuk Penguatan Pengawasan
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Pelatihan Bedah Tata Naskah Dinas
Wabup Terima Buku Temuan BPK, Inspektorat Purworejo Kawal Tindak Lanjut Laporan Keuangan
PEMBINAAN DAN EVALUASI TIM PEMANTAU HARGA DAN STOK KABUPATEN PURWOREJO
Perkuat Integritas Pegawai, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Pembelajaran Antikorupsi