Main Menu

Berita

Beranda / Berita

PENGUMPULAN DATA SISWASKEUDES PADA KECAMATAN KALIGESING, KECAMATAN PITURUH DAN KECAMATAN BAYAN

Irban II Melaksanakan Pengumpulan Data Siswaskeudes Tahun Anggaran 2024 pada Kecamatan Kaligesing, Kecamatan Pituruh dan Kecamatan Bayan

  • 2025-03-05

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Irban II Melaksanakan Pengumpulan Data Siswaskeudes Tahun Anggaran 2024 pada Kecamatan Kaligesing, Kecamatan Pituruh dan Kecamatan Bayan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan desa menyatakan bahwa tahapan pengelolaan keuangan desa mencakup perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan tindak lanjut. Dalam tahap perencanaan pengawasan memuat fokus, sasaran dan jadwal pelaksanaan pengawasan desa. Selanjutnya APIP melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan desa berdasarkan fokus dan sasaran melalui penentuan skala prioritas. Dalam hal ini skala prioritas diukur berdasarkan tingkat pengelolaan risiko masing-masing pemerintah desa sebagai pihak manajemen yang mengelola keuangan desa.

Untuk memperoleh Data Risiko  Desa, maka Irban II berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 800.1.11.1/17/ST-PL/2025 melaksanakan Pengumpulan Data Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) di Wilayah Kabupaten Purworejo.

Pelaksanaan Pengumpulan Data Siswaskeudes pada tanggal 3 Maret 2025 dilaksanakan di Kecamatan Kaligesing, Kecamatan Pituruh dan Kecamatan Bayan.


0 Comments

Post Comment