Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan desa
menyatakan bahwa tahapan pengelolaan keuangan desa mencakup perencanaan,
pelaksanaan, pelaporan dan tindak lanjut. Dalam tahap perencanaan pengawasan
memuat fokus, sasaran dan jadwal pelaksanaan pengawasan desa. Selanjutnya APIP
melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan desa berdasarkan fokus dan sasaran
melalui penentuan skala prioritas. Dalam hal ini skala prioritas diukur
berdasarkan tingkat pengelolaan risiko masing-masing pemerintah desa sebagai
pihak manajemen yang mengelola keuangan desa.
Untuk memperoleh Data Risiko Desa, maka Irban II berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 800.1.11.1/17/ST-PL/2025 melaksanakan Pengumpulan Data Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) di Wilayah Kabupaten Purworejo.
Pelaksanaan Pengumpulan Data Siswaskeudes pada tanggal 3 Maret 2025 dilaksanakan di Kecamatan Kaligesing, Kecamatan Pituruh dan Kecamatan Bayan.
RAKOR PERSIAPAN REVIU RENSTRA 2025-2029
RAKOR DAN SOSIALISASI PENYUSUNAN RENSTRA 2025-2029
Inspektorat Purworejo Tekankan Persiapan Reviu Renstra 2025–2029 pada Rakor dan Sosialisasi
Inspektur Pembantu V dan Inspektur Pembantu I Jadi Juri Penilaian Lomba Tumpeng di BKPSDM Purworejo
Inspektorat Purworejo Ikuti Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Pidato Presiden HUT ke-80 RI
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Melakukan Entry Meeting dengan PPK Pembangunan Renovasi Labkesda Tahap 3