Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan desa
menyatakan bahwa tahapan pengelolaan keuangan desa mencakup perencanaan,
pelaksanaan, pelaporan dan tindak lanjut. Dalam tahap perencanaan pengawasan
memuat fokus, sasaran dan jadwal pelaksanaan pengawasan desa. Selanjutnya APIP
melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan desa berdasarkan fokus dan sasaran
melalui penentuan skala prioritas. Dalam hal ini skala prioritas diukur
berdasarkan tingkat pengelolaan risiko masing-masing pemerintah desa sebagai
pihak manajemen yang mengelola keuangan desa.
Untuk memperoleh Data Risiko Desa, maka Irban II berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 800.1.11.1/17/ST-PL/2025 melaksanakan Pengumpulan Data Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) di Wilayah Kabupaten Purworejo.
Pelaksanaan Pengumpulan Data Siswaskeudes pada tanggal 3 Maret 2025 dilaksanakan di Kecamatan Kaligesing, Kecamatan Pituruh dan Kecamatan Bayan.
Apel Pagi Inspektorat Purworejo, Sekretaris Sampaikan Agenda Strategis Pekan Ini
Inspektorat Purworejo Gelar Pengajian Rutin Bulanan, Bahas Fiqih Takziah Bersama Ustaz Hermawan
Perkuat Pengawasan Desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakor Pengawasan Desa Tahun 2026
Exit Meeting Tim IEPK BPKP Perwakilan DIY
Apel Pagi Rutin Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo, Menjadi Momen Perpisahan Pejabat yang Memasuki Purna Tugas
Inspektorat Serukan Pariwara Antikorupsi Lewat Parade Kreatif pada Karnaval Kabupaten Purworejo