Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan desa
menyatakan bahwa tahapan pengelolaan keuangan desa mencakup perencanaan,
pelaksanaan, pelaporan dan tindak lanjut. Dalam tahap perencanaan pengawasan
memuat fokus, sasaran dan jadwal pelaksanaan pengawasan desa. Selanjutnya APIP
melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan desa berdasarkan fokus dan sasaran
melalui penentuan skala prioritas. Dalam hal ini skala prioritas diukur
berdasarkan tingkat pengelolaan risiko masing-masing pemerintah desa sebagai
pihak manajemen yang mengelola keuangan desa.
Untuk memperoleh Data Risiko Desa, maka Irban II berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 800.1.11.1/17/ST-PL/2025 melaksanakan Pengumpulan Data Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) di Wilayah Kabupaten Purworejo.
Pelaksanaan Pengumpulan Data Siswaskeudes pada tanggal 3 Maret 2025 dilaksanakan di Kecamatan Kaligesing, Kecamatan Pituruh dan Kecamatan Bayan.
Inspektorat sampaikan naskah hasil audit kinerja tematik pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada 12 perangkat daerah
Inspektorat Purworejo Jadi Narasumber Materi Anti Gratifikasi dan Korupsi pada Karantina Bagus Roro 2026
Inspektorat Daerah ikuti Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang SBU Desa dan Gaji ke-13 Perangkat Desa Tahun 2026
Inspektorat Daerah Ikuti Paparan Penilaian Aset Tanah untuk Penyertaan Modal PT Graha Husada Medika
Personil Irbansus ikuti rapat pembahasan teknis Pedoman dan standar operasional prosedur kegiatan Pengawasan
Pembekalan Mahasiswa Magang