Untuk mendapatkan Tingkat Risiko Desa Tahun 2024 , Inspektorat Kabupaten Purworejo menggunakan aplikasi Siswaskeudes. . Siswaskeudes adalah aplikasi yang digunakan oleh APIP daerah sebagai tools pemeriksaan atas pengelolaan keuangan desa dengan pendekatan berbasis risiko dan Teknik Audit Berbantuan Komputer.
Siswaskeudes mendasarkan pada Risiko Keuangan dan Non Keuangan.
Risiko Keuangan terdiri atas :
1. Proporsi Belanja
2. SILPA Akhir Tahun
3. Pencairan Dana dari Rekening Kas Desa
4. Mekanisme Panjar
5. Pemotongan Pajak
6. Penyetoran Pajak
Sedangkan Risiko Non Keuangan terdiri atas :
1. Waktu Penetapan APB Desa
2. Waktu Penetapan RKP Desa
3. Kualitas Sumber Daya Manusia
4. Pembinaan yang telah dilakukan pada pemerintahan desa
5. Pengawasan yang dilakukan APIP
6. Faktor lain yang berpengaruh (Penyusunan Pertanggungjawaban Dana Transfer Tahun 2024)
Pada tanggal 7 Maret 2025, Irban II melakukan Pengumpulan Data Siswaskeudes pada Kecamatan Banyuurip, Kecamatan Bruno dan Kecamatan Purwodadi.
Tujuan pengumpulan data tersebuta adalah untuk memperoleh data terkait dengan Risiko Non Keuangan Tahun 2024.
3.
Inspektorat Laksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas)
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Peringatan Hari Ibu Tahun 2025
Inspektorat Daerah ikuti pembelajaran Digital Forensic di Laboratoriun Forensic Direktorat Investigasi BPKP
Inspektorat Daerah laksanakan Sekolah Antikorupsi bagi BPD se-Kecamatan Butuh
Bupati Purworejo dan Wakil Bupati Purworejo laksanakan Rakor Tindak Lanjut Atensi KPK-RI bersama Pimpinan dan anggota DPRD
Bupati Purworejo bersama Inspektorat Daerah dan Kepala Perangkat Daerah laksanakan Rakor Tindak Lanjut Atensi KPK-RI