Untuk mendapatkan Tingkat Risiko Desa Tahun 2024 , Inspektorat Kabupaten Purworejo menggunakan aplikasi Siswaskeudes. . Siswaskeudes adalah aplikasi yang digunakan oleh APIP daerah sebagai tools pemeriksaan atas pengelolaan keuangan desa dengan pendekatan berbasis risiko dan Teknik Audit Berbantuan Komputer.
Siswaskeudes mendasarkan pada Risiko Keuangan dan Non Keuangan.
Risiko Keuangan terdiri atas :
1. Proporsi Belanja
2. SILPA Akhir Tahun
3. Pencairan Dana dari Rekening Kas Desa
4. Mekanisme Panjar
5. Pemotongan Pajak
6. Penyetoran Pajak
Sedangkan Risiko Non Keuangan terdiri atas :
1. Waktu Penetapan APB Desa
2. Waktu Penetapan RKP Desa
3. Kualitas Sumber Daya Manusia
4. Pembinaan yang telah dilakukan pada pemerintahan desa
5. Pengawasan yang dilakukan APIP
6. Faktor lain yang berpengaruh (Penyusunan Pertanggungjawaban Dana Transfer Tahun 2024)
Pada tanggal 7 Maret 2025, Irban II melakukan Pengumpulan Data Siswaskeudes pada Kecamatan Banyuurip, Kecamatan Bruno dan Kecamatan Purwodadi.
Tujuan pengumpulan data tersebuta adalah untuk memperoleh data terkait dengan Risiko Non Keuangan Tahun 2024.
3.
Personil Irbansus ikuti rapat pembahasan teknis Pedoman dan standar operasional prosedur kegiatan Pengawasan
Pembekalan Mahasiswa Magang
Inspektorat Kota Malang laksanakan studi tiru implementasi pengendalian gratifikasi ke Purworejo
Inspektorat Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Sampaikan Agenda Kegiatan Sepekan
Penyampaian Naskah Hasil Pemeriksaan Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo
Persiapan Pelaksanaan e-Reviu RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2027