Untuk mendapatkan Tingkat Risiko Desa Tahun 2024 , Inspektorat Kabupaten Purworejo menggunakan aplikasi Siswaskeudes. . Siswaskeudes adalah aplikasi yang digunakan oleh APIP daerah sebagai tools pemeriksaan atas pengelolaan keuangan desa dengan pendekatan berbasis risiko dan Teknik Audit Berbantuan Komputer.
Siswaskeudes mendasarkan pada Risiko Keuangan dan Non Keuangan.
Risiko Keuangan terdiri atas :
1. Proporsi Belanja
2. SILPA Akhir Tahun
3. Pencairan Dana dari Rekening Kas Desa
4. Mekanisme Panjar
5. Pemotongan Pajak
6. Penyetoran Pajak
Sedangkan Risiko Non Keuangan terdiri atas :
1. Waktu Penetapan APB Desa
2. Waktu Penetapan RKP Desa
3. Kualitas Sumber Daya Manusia
4. Pembinaan yang telah dilakukan pada pemerintahan desa
5. Pengawasan yang dilakukan APIP
6. Faktor lain yang berpengaruh (Penyusunan Pertanggungjawaban Dana Transfer Tahun 2024)
Pada tanggal 7 Maret 2025, Irban II melakukan Pengumpulan Data Siswaskeudes pada Kecamatan Banyuurip, Kecamatan Bruno dan Kecamatan Purwodadi.
Tujuan pengumpulan data tersebuta adalah untuk memperoleh data terkait dengan Risiko Non Keuangan Tahun 2024.
3.
Entry Meeting Dua Penugasan Pengawasan Digelar di DPPPAPMD Kabupaten Purworejo
Pemantauan Tindak Lanjut Evaluasi SAKIP di DKPP Kabupaten Purworejo
Tim Reviu ASB Inspektorat Daerah Serahkan Naskah Hasil Reviu kepada BPKPAD Purworejo
Tim Monitoring Inspektorat Daerah Pantau Penyelesaian Tindak Lanjut LHE SAKIP 2025 di Kecamatan Pituruh
Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Inspektorat Daerah Sampaikan Naskah Hasil Reviu Laporan Keuangan BLUD Puskesmas Ngombol