Berita

Beranda / Berita

Inspektorat Daerah laksanakan Sekolah Antikorupsi bagi BPD se-Kecamatan Butuh

  • 24 Des 2025, 08:39:16

  • 0 comments

Image

Purworejo - Pada hari Selasa, 23 Desember 2025, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan Sekolah Antikorupsi bagi BPD se-Kecamatan Butuh. Kegiatan dilaksanakan di Aula Inspektorat Daerah dan dihadiri oleh Pengurus BPD  se-Kecamatan Butuh dengan narasumber Sutikno, SH., M.Acc selaku Auditor Madya pada Inspektorat pembantu Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pembekalan kepada BPD terkait Risiko pengawasan pengelolaan keuangan desa. Di dalam rakor tersebut disampaikan kepada Pengurus BPD tentang hasil penanganan dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa pada yang sedang atau sudah ditangani oleh Inspektorat Daerah pada periode 2020 sampai 2025, uraian risiko, penyebab dan dampaknya. Narasumber menyampaikan pula amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa bahwa pengawasan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa tidak hanya dilakukan oleh Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), tetapi juga menjadi kewajiban Camat sebagai pemangku wilayah, Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dan juga masyarakat sesuai dengan peran dan porsinya.*Red

0 Comments

Post Comment