Purworejo - Pada hari Selasa, 23 Desember 2025, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan Sekolah Antikorupsi bagi BPD se-Kecamatan Butuh. Kegiatan dilaksanakan di Aula Inspektorat Daerah dan dihadiri oleh Pengurus BPD se-Kecamatan Butuh dengan narasumber Sutikno, SH., M.Acc selaku Auditor Madya pada Inspektorat pembantu Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pembekalan kepada BPD terkait
Risiko pengawasan pengelolaan keuangan desa. Di dalam rakor tersebut
disampaikan kepada Pengurus BPD tentang hasil penanganan dugaan korupsi
pengelolaan keuangan desa pada yang sedang atau sudah ditangani oleh
Inspektorat Daerah pada periode 2020 sampai 2025, uraian risiko, penyebab dan
dampaknya. Narasumber menyampaikan pula amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan
Pengelolaan Keuangan Desa bahwa pengawasan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa
tidak hanya dilakukan oleh Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan
Internal Pemerintah (APIP), tetapi juga menjadi kewajiban Camat sebagai
pemangku wilayah, Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dan juga masyarakat sesuai
dengan peran dan porsinya.*Red
Inspektorat dan Kecamatan Grabag Bersinergi Tuntaskan Rekomendasi Pemeriksaan
Inspektorat Daerah Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja Tahun 2027
Reviu atas Laporan Realisasi Tahap II dan Penyerapan Akhir Tahun atas Penggunaan Sisa DAU Kelurahan Pembangunan Sarana Pemberdayaan Masyarakat tahun 2025 Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Laksanakan Reviu Standar Harga Satuan Tahun 2027 di BPKPAD Purworejo
Inspektorat Daerah Sampaikan Catatan Hasil Reviu DAK Fisik Kesehatan dan KB Tahun 2025
Persiapan Pelaksanaan Probity Audit Tahun 2026