Purworejo - Pada hari Selasa, 23 Desember 2025, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan Sekolah Antikorupsi bagi BPD se-Kecamatan Butuh. Kegiatan dilaksanakan di Aula Inspektorat Daerah dan dihadiri oleh Pengurus BPD se-Kecamatan Butuh dengan narasumber Sutikno, SH., M.Acc selaku Auditor Madya pada Inspektorat pembantu Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pembekalan kepada BPD terkait
Risiko pengawasan pengelolaan keuangan desa. Di dalam rakor tersebut
disampaikan kepada Pengurus BPD tentang hasil penanganan dugaan korupsi
pengelolaan keuangan desa pada yang sedang atau sudah ditangani oleh
Inspektorat Daerah pada periode 2020 sampai 2025, uraian risiko, penyebab dan
dampaknya. Narasumber menyampaikan pula amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan
Pengelolaan Keuangan Desa bahwa pengawasan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa
tidak hanya dilakukan oleh Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan
Internal Pemerintah (APIP), tetapi juga menjadi kewajiban Camat sebagai
pemangku wilayah, Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dan juga masyarakat sesuai
dengan peran dan porsinya.*Red
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH RETRIBUSI PARIWISATA
Inspektorat Purworejo Gelar PKS Bahas Pengawasan Program Strategis Nasional
PENDAMPINGAN BPK RI DALAM PEMERIKSAAN FISIK PADA PEMBANGUNAN KONSTRUKSI PASAR PURWOREJO
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN
Pendampingan BPK Ri pada RSUD RAA Tjokronegoro
Rakor Persiapan Audit Keamanan SPBE, Perkuat Tata Kelola Digital di Purworejo