Purworejo - Pada hari Rabu, 17 Desember 2025, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan Rakor Tindak Lanjut Atensi KPK-RI bersama Kepala Perangkat Daerah. Rakor ini di hadiri oleh Kepala Perangkat Daerah terkait serta dipimpin langsung oleh Bupati Purworejo Ibu Yuli Hastuti, SH. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Nomor B/7169/KSP.00/70-74/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 dan Instruksi Bupati Purworejo Nomor 700.1.2.2/13/064/2025,
Inspektur Kabupaten Purworejo Bapak Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, MPA. Selaku
pemateri menyampaikan bahwa Inspektorat Daerah telah melakukan pemantauan terhadap 18 poin
Rencana Aksi (Renaksi) yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan perbaikan tata kelola pemerintahan
dan pencegahan tindak pidana korupsi berjalan sesuai jadwal yang ditentukan. Disampaikan pula
status pelaksanaan dari 18 poin
Rencana Aksi (Renaksi) diantaranya status selesai, dalam proses dan yang belum dilaksanakan.
Selain itu disampaikan saran rekomendasi terhadap renaksi tersebut.*Red
Inspektorat dan Kecamatan Grabag Bersinergi Tuntaskan Rekomendasi Pemeriksaan
Inspektorat Daerah Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja Tahun 2027
Reviu atas Laporan Realisasi Tahap II dan Penyerapan Akhir Tahun atas Penggunaan Sisa DAU Kelurahan Pembangunan Sarana Pemberdayaan Masyarakat tahun 2025 Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Laksanakan Reviu Standar Harga Satuan Tahun 2027 di BPKPAD Purworejo
Inspektorat Daerah Sampaikan Catatan Hasil Reviu DAK Fisik Kesehatan dan KB Tahun 2025
Persiapan Pelaksanaan Probity Audit Tahun 2026