Purworejo - Pada hari Rabu, 17 Desember 2025, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan Rakor Tindak Lanjut Atensi KPK-RI bersama Kepala Perangkat Daerah. Rakor ini di hadiri oleh Kepala Perangkat Daerah terkait serta dipimpin langsung oleh Bupati Purworejo Ibu Yuli Hastuti, SH. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Nomor B/7169/KSP.00/70-74/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 dan Instruksi Bupati Purworejo Nomor 700.1.2.2/13/064/2025,
Inspektur Kabupaten Purworejo Bapak Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, MPA. Selaku
pemateri menyampaikan bahwa Inspektorat Daerah telah melakukan pemantauan terhadap 18 poin
Rencana Aksi (Renaksi) yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan perbaikan tata kelola pemerintahan
dan pencegahan tindak pidana korupsi berjalan sesuai jadwal yang ditentukan. Disampaikan pula
status pelaksanaan dari 18 poin
Rencana Aksi (Renaksi) diantaranya status selesai, dalam proses dan yang belum dilaksanakan.
Selain itu disampaikan saran rekomendasi terhadap renaksi tersebut.*Red
BBPMP Provinsi Jawa Tengah Gelar Pendampingan Perencanaan Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Inspektorat Purworejo Gelar Rakor Rencana Penerapan E-Audit
Diskomdigi Provinsi Jawa Tengah Gelar Sosialisasi Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital
Rakor Internal Sekretariat Inspektorat Purworejo: Evaluasi Kinerja dan Matangkan Target Bulan Mendatang
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO MELAKUKAN PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PADA DESA TUNTUNGPAIT KECAMATAN KUTOARJO
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Melaksanakan Audit Pendapatan Retribusi Parkir Tahun 2025