Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (9) huruf a Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pembinaan, pendampingan dan pengawasan dalam pelaksnaaan penunjukkan langsung penyediaan Vaksin Covid-19.
Berdasarkan Surat Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/27/SP-PDTT/Vaksin 2021 Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Stock Opname dalam rangka Pengawasan Vaksinasi Covid-19 per-31 Agustus 2021, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo, UPT Puskesmas Banyuurip, UPT Puskesmas Winong dan UPT Puskesmas Purworejo. Kegiatan dilaksanakan selama 6 (enam) hari dalam kurun waktu tanggal 13 s.d 20 September 2021.
Pengawasan dilaksanakan dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai atas distribusi Vaksin Covid-19 dan pengelolaan persediaan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah. Adapun pengawasan pada saat di UPT Puskesmas Purworejo Tim Pengawasan Inspektorat Kabupaten Purworejo diterima oleh Kepala TU Bapak Mulyadi, SE
Inspektorat sampaikan naskah hasil audit kinerja tematik pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada 12 perangkat daerah
Inspektorat Purworejo Jadi Narasumber Materi Anti Gratifikasi dan Korupsi pada Karantina Bagus Roro 2026
Inspektorat Daerah ikuti Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang SBU Desa dan Gaji ke-13 Perangkat Desa Tahun 2026
Inspektorat Daerah Ikuti Paparan Penilaian Aset Tanah untuk Penyertaan Modal PT Graha Husada Medika
Personil Irbansus ikuti rapat pembahasan teknis Pedoman dan standar operasional prosedur kegiatan Pengawasan
Pembekalan Mahasiswa Magang