Berita

Beranda / Berita

PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI TAHUN 2023 PADA DISDUKCAPIL, DPPPAPMD DAN KECAMATAN KEMIRI KABUPATEN PURWOREJO

Pendampingan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2023

  • 2023-06-25

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Inspektorat Kabupaten Purworejo Melaksanakan Pendampingan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2023 pada DISDUKCAPIL, DPPPAPMD dan Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP merupakan upaya pemerintah memenuhi Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas.

Selain itu dengan terbitnya Peraturan Kepala BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah maka perlu dilakukan  pendampingan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi bagi Pemerintah Daerah/Perangkat Daerah.

Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor  084/74/SP-RB/PL/SPIP/2023  tanggal 6 Juni 2023, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pendampingan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada DISDUKCAPIL, DPPPAPMD dan Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo. Kegiatan dilaksanakan selama 4 hari pada tanggal 7 Juni 2023 s.d 12 Juni 2023.

Tujuan Pendampingan Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi bagi Pemda/Perangkat Daerah adalah untuk membantu Tim Penilai Mandiri dari Pemda/Perangkat Daerah melaksanakan Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi dan mengidentifikasi dokumen yang diperlukan untuk penilaian yang disertai bukti fisik dokumen.

0 Comments

Post Comment