Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
SPIP merupakan upaya pemerintah memenuhi Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu menyelenggarakan sistem pengendalian
intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh dalam rangka meningkatkan
kinerja, transparansi, dan akuntabilitas.
Selain itu dengan terbitnya Peraturan Kepala BPKP Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah maka
perlu dilakukan pendampingan penilaian
maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi bagi Pemerintah Daerah/Perangkat
Daerah.
Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten
Purworejo Nomor 084/74/SP-RB/PL/SPIP/2023 tanggal 6
Juni 2023, Inspektorat
Kabupaten Purworejo melaksanakan Pendampingan Penilaian Mandiri Maturitas
Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada DISDUKCAPIL, DPPPAPMD dan Kecamatan
Kemiri Kabupaten Purworejo. Kegiatan dilaksanakan selama 4 hari pada tanggal 7 Juni 2023 s.d 12 Juni 2023.
Tujuan Pendampingan Penilaian Maturitas
Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi bagi Pemda/Perangkat Daerah adalah untuk membantu
Tim Penilai Mandiri dari Pemda/Perangkat Daerah melaksanakan Penilaian
Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi dan mengidentifikasi dokumen yang
diperlukan untuk penilaian yang disertai bukti fisik dokumen.
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025