Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
SPIP merupakan upaya pemerintah memenuhi Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu menyelenggarakan sistem pengendalian
intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh dalam rangka meningkatkan
kinerja, transparansi, dan akuntabilitas.
Selain itu dengan terbitnya Peraturan Kepala BPKP Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah maka
perlu dilakukan pendampingan penilaian
maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi bagi Pemerintah Daerah/Perangkat
Daerah.
Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten
Purworejo Nomor 084/74/SP-RB/PL/SPIP/2023 tanggal 6
Juni 2023, Inspektorat
Kabupaten Purworejo melaksanakan Pendampingan Penilaian Mandiri Maturitas
Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada DISDUKCAPIL, DPPPAPMD dan Kecamatan
Kemiri Kabupaten Purworejo. Kegiatan dilaksanakan selama 4 hari pada tanggal 7 Juni 2023 s.d 12 Juni 2023.
Tujuan Pendampingan Penilaian Maturitas
Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi bagi Pemda/Perangkat Daerah adalah untuk membantu
Tim Penilai Mandiri dari Pemda/Perangkat Daerah melaksanakan Penilaian
Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi dan mengidentifikasi dokumen yang
diperlukan untuk penilaian yang disertai bukti fisik dokumen.
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin Dipimpin Inspektur Pembantu I
Bimtek Pengelolaan Keuangan Partai Politik
REVIU RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RENJA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Bahas Persiapan Rakor Internal MCSP 2025
Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko E-Purchasing dan Audit Pekerjaan Konstruksi
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Pengajian Rutin: Bahas Keutamaan Kurban Jelang Idul Adha