Berita

Beranda / Berita

PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2024 PADA DESA BANYUASIN SEPARE KECAMATAN LOANO

Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahap Pelaksanaan Tahun Anggaran 2024 pada Desa Banyuasin Separe Kecamatan Loano.

  • 2024-06-27

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahap Pelaksanaan Tahun Anggaran 2024 pada Desa Banyuasin Separe Kecamatan Loano

Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diharapkan segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa dapat diakomodir dengan lebih baik. Pemberian kesempatan yang lebih besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pemerataan pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, sehingga permasalahan seperti kesenjangan antar wilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya lainnya dapat diminimalisir.

UU Nomor 6 Tahun 2014 beserta peraturan pelaksanaanya telah mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.  Selain Dana Desa, sesuai UU Desa pasal 72, Desa memiliki Pendapatan Asli Desa dan Pendapatan Transfer berupa Alokasi Dana Desa; Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota; dan Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Peran besar yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggungjawab yang besar pula. Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.

Tujuan Pendampingan Desa Tahap Pelaksanaan, yaitu :

1. Meningkatkan pemahaman aparat pemerintah desa agar mampu menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, agar akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan

2. Pemerintah Desa melaksanakan Pengadaan Barang/jasa di Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor ST. 100.3.5.4/53/ST-PL/2024 Tanggal 10 Juni 2024, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan pendampingan pengelolaan keuangan desa pada Desa Banyuasin Separe Kecamatan Loano pada Tahap Pelaksanaan pada tanggal 13 Juni 2024 s/d 19 Juni 2024. Tim Pendampingan terdiri atas :

1. Drs. Unang Nurhidayat selaku Penanggung Jawab Tim

2. Hasto Prasetyo, S.Sos selaku Pengandali Teknis

3. Indah Etik Rinawati, SE selaku Ketua Tim

4. Hanna Amilia Febriani, SE selaku Anggota Tim

Kuswanto, selaku Anggota Tim

0 Comments

Post Comment