Dalam rangka pelaksanaan tugas fungsi
sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat melaksanakan
Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2024 Tahap Perencanaan di Desa Tepus
Kulon Kecamatan Kutoarjo. Pendampingan dilaksanakan pada tanggal 18 April 2024
sampai dengan 22 April 2024. Adapun tujuan dilaksanakannya Pendampingan
Pengelolaan Keuangan Desa adalah:
1. Meningkatkan
pemahaman aparat pemerintah desa agar mampu menerapkan prinsip akuntabilitas
dalam tata pemerintahannya, sehingga semua kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai
dengan ketentuan;
2. Pemerintah
desa mampu menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa;
3. Pemerintah
Desa mampu menyusun Laporan Keuangan yang memadai yang dihasilkan dari suatu
siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahapan perencanaan dan
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan hingga pelaporan dan
pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
Kegiatan
pendampingan berjalan dengan lancar dan telah terbit catatan hasil pendampingan
untuk bahan perbaikan oleh Pemerintah Desa Tepus Kulon.
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH RETRIBUSI PARIWISATA
Inspektorat Purworejo Gelar PKS Bahas Pengawasan Program Strategis Nasional
PENDAMPINGAN BPK RI DALAM PEMERIKSAAN FISIK PADA PEMBANGUNAN KONSTRUKSI PASAR PURWOREJO
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN
Pendampingan BPK Ri pada RSUD RAA Tjokronegoro
Rakor Persiapan Audit Keamanan SPBE, Perkuat Tata Kelola Digital di Purworejo