Berita

Beranda / Berita

Pendampingan Pengelolaan keuangan Desa Tahun 2024 Tahap Perencanaan

  • 2024-04-30

  • 0 comments

Image

Dalam rangka pelaksanaan tugas fungsi sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat melaksanakan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2024 Tahap Perencanaan di Desa Tepus Kulon Kecamatan Kutoarjo. Pendampingan dilaksanakan pada tanggal 18 April 2024 sampai dengan 22 April 2024. Adapun tujuan dilaksanakannya Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa adalah:

1. Meningkatkan pemahaman aparat pemerintah desa agar mampu menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, sehingga semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan;

2.   Pemerintah desa mampu menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa;

3.  Pemerintah Desa mampu menyusun Laporan Keuangan yang memadai yang dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.

Kegiatan pendampingan berjalan dengan lancar dan telah terbit catatan hasil pendampingan untuk bahan perbaikan oleh Pemerintah Desa Tepus Kulon.

0 Comments

Post Comment