Dalam rangka pelaksanaan tugas fungsi
sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat melaksanakan
Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2024 Tahap Perencanaan di Desa Tepus
Kulon Kecamatan Kutoarjo. Pendampingan dilaksanakan pada tanggal 18 April 2024
sampai dengan 22 April 2024. Adapun tujuan dilaksanakannya Pendampingan
Pengelolaan Keuangan Desa adalah:
1. Meningkatkan
pemahaman aparat pemerintah desa agar mampu menerapkan prinsip akuntabilitas
dalam tata pemerintahannya, sehingga semua kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai
dengan ketentuan;
2. Pemerintah
desa mampu menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa;
3. Pemerintah
Desa mampu menyusun Laporan Keuangan yang memadai yang dihasilkan dari suatu
siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahapan perencanaan dan
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan hingga pelaporan dan
pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
Kegiatan
pendampingan berjalan dengan lancar dan telah terbit catatan hasil pendampingan
untuk bahan perbaikan oleh Pemerintah Desa Tepus Kulon.
Entry Meeting Reviu Layanan Perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Purworejo
Koordinasi Internal Pegawai di Inspektur Pembantu III
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi, Ingatkan Pengisian E-Kinerja
Inspektorat Daerah Laksanakan Pendampingan pada Dinas Dukcapil dalam rangka persiapan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona IntegritasTahun 2025
Inspektorat Daerah Lakukan Pendampingan pada Dinas PMPTSP dalam rangka persiapan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona IntegritasTahun 2025
Inspektorat Daerah Laksanakan Pendampingan pada RSUD dr Tjitrowardojo dalam rangka persiapan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona IntegritasTahun 2025