Bertempat
di Kantor Balai Desa Lugu Kecamatan Butuh pada tanggal 12 Juni sampai dengan 14
Juni 2024 Tim Pendamping Pengelolaan
Keuangan Desa dari Inspektorat Kabupaten Purworejo telah melaksanakan
Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahap II (Pelaksanaan dan Pengadaan Barang
dan Jasa). Pendampingan ini bertujuan untuk:
1) Meningkatkan pemahaman aparat pemerintah
desa agar mampu menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya,
sehingga semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan
2) Pemerintah desa mampu menyusun Laporan
Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi
Pelaksanaan APB Desa.
3) Pemerintah Desa mampu menyusun Laporan
Keuangan yang memadai yang dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan keuangan
desa, yang dimulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan
desa.
RAKOR PERSIAPAN REVIU RENSTRA 2025-2029
RAKOR DAN SOSIALISASI PENYUSUNAN RENSTRA 2025-2029
Inspektorat Purworejo Tekankan Persiapan Reviu Renstra 2025–2029 pada Rakor dan Sosialisasi
Inspektur Pembantu V dan Inspektur Pembantu I Jadi Juri Penilaian Lomba Tumpeng di BKPSDM Purworejo
Inspektorat Purworejo Ikuti Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Pidato Presiden HUT ke-80 RI
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Melakukan Entry Meeting dengan PPK Pembangunan Renovasi Labkesda Tahap 3