Purworejo, 29 April 2025 bertempat di Kantor Balai Desa Sangubanyu Kecamatan Grabag, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahap II (Tahap Pelaksanaan dan Pengadaan Barang/Jasa). Tim Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan oleh Winanto SH.. M.Pd selaku Penanggungjawab, Hajaris Setyowati, SIP selaku Pengendali Teknis, Siti Choeriyah SSTP., MM selaku Ketua Tim dan Ratna Widyastanti, SE selaku Anggota Tim. Pada kesempatan pendamping pengelolaan keuangan desa tahap II ini Tim Pendampingan berfokus pada pembahasan terkait Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Pembahasan/Diskusi dihadiri oleh Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kasi/Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran dan Tim Pelaksana Kegiatan yang terlibat dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah Desa Sangubanyu. Tujuan Pendampingan Tahap II ini diantara lain untuk me refresh kembali bagaimana tata cara proses pengadaan yang ada di desa dari proses perencanaan hingga pelaporan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan Pendampingan Desa dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu mulai tanggal 29 April 2025 sampai dengan 30 April 2025.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Pelatihan Bedah Tata Naskah Dinas
Inspektorat Purworejo Gelar Pelatihan SAIPI untuk Tingkatkan Profesionalisme Pengawasan Intern
Wabup Terima Buku Temuan BPK, Inspektorat Purworejo Kawal Tindak Lanjut Laporan Keuangan
PEMBINAAN DAN EVALUASI TIM PEMANTAU HARGA DAN STOK KABUPATEN PURWOREJO
Perkuat Integritas Pegawai, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Pembelajaran Antikorupsi
PENDAMPINGAN PADA DESA KUWUKAN KECAMATAN NGOMBOL OLEH INSPEKTORAT DAERAH