Purworejo, 29 April 2025 bertempat di Kantor Balai Desa Sangubanyu Kecamatan Grabag, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahap II (Tahap Pelaksanaan dan Pengadaan Barang/Jasa). Tim Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan oleh Winanto SH.. M.Pd selaku Penanggungjawab, Hajaris Setyowati, SIP selaku Pengendali Teknis, Siti Choeriyah SSTP., MM selaku Ketua Tim dan Ratna Widyastanti, SE selaku Anggota Tim. Pada kesempatan pendamping pengelolaan keuangan desa tahap II ini Tim Pendampingan berfokus pada pembahasan terkait Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Pembahasan/Diskusi dihadiri oleh Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kasi/Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran dan Tim Pelaksana Kegiatan yang terlibat dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah Desa Sangubanyu. Tujuan Pendampingan Tahap II ini diantara lain untuk me refresh kembali bagaimana tata cara proses pengadaan yang ada di desa dari proses perencanaan hingga pelaporan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan Pendampingan Desa dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu mulai tanggal 29 April 2025 sampai dengan 30 April 2025.
Inspektorat Purworejo Tekankan Persiapan Reviu Renstra 2025–2029 pada Rakor dan Sosialisasi
Inspektur Pembantu V dan Inspektur Pembantu I Jadi Juri Penilaian Lomba Tumpeng di BKPSDM Purworejo
Inspektorat Purworejo Ikuti Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Pidato Presiden HUT ke-80 RI
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Melakukan Entry Meeting dengan PPK Pembangunan Renovasi Labkesda Tahap 3
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Melakukan Koordinasi Persiapan Audit Kinerja Bertema Inflasi
Penyampaian NHP Probity Audit Pengadaan Lampu PJU