Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, diharapkan segala kepentingan dan kepentingan
kebutuhan masyarakat desa dapat diakomodir dengan lebih baik. Pemberian
kesempatan yang lebih besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahannya
sendiri serta pemerataan pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat
meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, sehingga permasalahan
kesenjangan antar wilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya lainnya
dapat diminimalisir. Untuk mengawal akuntabilitas
pemerintahan desa dalam pengelolaan
keuangan desa, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan pendampingan
pengelolaan keuangan desa Tahun 2024. Berdasarkan Surat Tugas Inspektur
Kabupaten Purworejo Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo
Nomor 100.3.5.4/367/ST-PL/2024 tanggal 17 April 2024, Inspektorat Kabupaten
Purworejo melakukan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2024 pada Desa
Banyuasin Separe Kecamatan Loano pada Tahap Perencanaan pada tanggal 17 April
2024 s/d 19 April 2024. Tim Pendampingan terdiri atas : 1.
Drs. Unang Nurhidayat selaku Penanggung Jawab
Tim 2.
Hasto Prasetyo, S.Sos selaku Pengandali
Teknis 3.
Indah Etik Rinawati, SE selaku Ketua Tim 4.
Hanna Amilla Febriani, SE selaku Anggota Tim 5.
Kuswanto selaku Anggota tim
|
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO MELAKUKAN REVIU RKA TAHUN 2026 PADA DISDUKCAPIL KABUPATEN PURWOREJO
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH
Reviu Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 pada DLHP Kabupaten Purworejo
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO MELAKSANAKAN REVIU RENSTRA PADA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Purworejo Gelar Apel Pagi, Plt Inspektur Tekankan Core Value ASN dan Serahkan SK
Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian di BKPSDM Kabupaten Purworejo