Pada kurun tanggal 1-5 April 2022, selama 3 (tiga) hari, Tim Pendampingan Irban 4 melakukan pendampingan Desa Plipiran Kecamatan Bruno. Tujuan pendampingan adalah meningkatkan pemahaman aparat Pemerintah Desa agar mampu menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, agar semua akhir kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan. Ruang lingkup pendampingan adalah seluruh siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan Desa.
Tim Reviu terdiri dari Eny MUngawanah, SS selaku Penanggung Jawab, Hajaris Setyowati, SIP selaku Pengendali Teknis, Hanna Amila F sebagai Ketua Tim, Ridwan Saputra, SE dan Siti Sundarti, SP, MM selaku anggota
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO MELAKUKAN REVIU RKA TAHUN 2026 PADA DISDUKCAPIL KABUPATEN PURWOREJO
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH
Reviu Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 pada DLHP Kabupaten Purworejo
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO MELAKSANAKAN REVIU RENSTRA PADA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Purworejo Gelar Apel Pagi, Plt Inspektur Tekankan Core Value ASN dan Serahkan SK
Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian di BKPSDM Kabupaten Purworejo