Pada kurun tanggal 1-5 April 2022, selama 3 (tiga) hari, Tim Pendampingan Irban 4 melakukan pendampingan Desa Plipiran Kecamatan Bruno. Tujuan pendampingan adalah meningkatkan pemahaman aparat Pemerintah Desa agar mampu menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, agar semua akhir kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan. Ruang lingkup pendampingan adalah seluruh siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan Desa.
Tim Reviu terdiri dari Eny MUngawanah, SS selaku Penanggung Jawab, Hajaris Setyowati, SIP selaku Pengendali Teknis, Hanna Amila F sebagai Ketua Tim, Ridwan Saputra, SE dan Siti Sundarti, SP, MM selaku anggota
Desk Reviu Persediaan obat dan non obat BLUD Puskesmas hari pertama
Rakor MCP internal Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
Desk Reviu Persediaan obat dan non obat BLUD Puskesmas hari kedua
Inspektorat Daerah kabupaten Purworejo Gelar Rapat Internal Persiapan MCP KPK 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel pagi, Fokus Persiapan Rapat Internal MCP KPK Tahun 2025
Persiapan Reviu LPPD Tahun Anggaran 2024