Pada kurun tanggal 1-5 April 2022, selama 3 (tiga) hari, Tim Pendampingan Irban 4 melakukan pendampingan Desa Plipiran Kecamatan Bruno. Tujuan pendampingan adalah meningkatkan pemahaman aparat Pemerintah Desa agar mampu menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, agar semua akhir kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan. Ruang lingkup pendampingan adalah seluruh siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan Desa.
Tim Reviu terdiri dari Eny MUngawanah, SS selaku Penanggung Jawab, Hajaris Setyowati, SIP selaku Pengendali Teknis, Hanna Amila F sebagai Ketua Tim, Ridwan Saputra, SE dan Siti Sundarti, SP, MM selaku anggota
Exit Meeting Pemeriksaan NSPK PPPA, Inspektorat Apresiasi Komitmen DPPPAPMD Purworejo
Koordinasi Rencana Aksi Pengendalian Korupsi
Entry Meeting Audit Pendapatan Pajak Hotel dan Restoran Tahun 2025 pada BPKPAD
Diklat Manajemen Pengawasan
INSPEKTORAT DAERAH LAKUKAN PENCERMATAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2027
INSPEKTORAT DAERAH LAKUKAN PEMERIKSAAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PURWOREJO