Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menegah Pertama Negeri (SMPN) merupakan lembaga yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota. SDN dan SMPN dibentuk dalam rangka mewujudkan tujuan negara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mencapai tujuan tersebut, sekolah harus dikelola dengan baik. Salah satu aspek yang perlu mendapatkan pengelolaan dengan baik adalah aspek keuangan.
Sebagai APIP, Inspektorat Kabupaten Purworejo memiliki tugas untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan sekolah di SDN maupun SMPN di Kabupaten Purworejo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, perlu dilakukan Pengawasan pengelolaan keuangan sekolah oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo. Pengawasan tersebut juga dilaksanakan untuk melaksanakan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/21/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Penetapan Program Kerja Pengawasan Tahunan Kabupaten Purworejo Tahun 2024.
Tujuan kegiatan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Sekolah Tahun 2024 adalah untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan keuangan sekolah telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor ST. 100.3.5.4/37/ST-PKeu/2024 Tanggal 5 Desember 2024, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Pemeriksaan Keuangan Sekolah Tahun 2024 pada SD Negeri Rejowinangun Kecamatan Kemiri selama 5 (lima) hari kerja mulai tanggal 6 Desember s/d 12 Desember 2024
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin Dipimpin Inspektur Pembantu I
Bimtek Pengelolaan Keuangan Partai Politik
REVIU RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RENJA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Bahas Persiapan Rakor Internal MCSP 2025
Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko E-Purchasing dan Audit Pekerjaan Konstruksi
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Pengajian Rutin: Bahas Keutamaan Kurban Jelang Idul Adha