Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menegah Pertama Negeri (SMPN) merupakan lembaga yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota. SDN dan SMPN dibentuk dalam rangka mewujudkan tujuan negara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mencapai tujuan tersebut, sekolah harus dikelola dengan baik. Salah satu aspek yang perlu mendapatkan pengelolaan dengan baik adalah aspek keuangan.
Sebagai APIP, Inspektorat Kabupaten Purworejo memiliki tugas untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan sekolah di SDN maupun SMPN di Kabupaten Purworejo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, perlu dilakukan Pengawasan pengelolaan keuangan sekolah oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo. Pengawasan tersebut juga dilaksanakan untuk melaksanakan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/21/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Penetapan Program Kerja Pengawasan Tahunan Kabupaten Purworejo Tahun 2024.
Tujuan kegiatan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Sekolah Tahun 2024 adalah untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan keuangan sekolah telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor ST. 100.3.5.4/37/ST-PKeu/2024 Tanggal 5 Desember 2024, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Pemeriksaan Keuangan Sekolah Tahun 2024 pada SD Negeri Rejowinangun Kecamatan Kemiri selama 5 (lima) hari kerja mulai tanggal 6 Desember s/d 12 Desember 2024
RAKOR PERSIAPAN REVIU RENSTRA 2025-2029
RAKOR DAN SOSIALISASI PENYUSUNAN RENSTRA 2025-2029
Inspektorat Purworejo Tekankan Persiapan Reviu Renstra 2025–2029 pada Rakor dan Sosialisasi
Inspektur Pembantu V dan Inspektur Pembantu I Jadi Juri Penilaian Lomba Tumpeng di BKPSDM Purworejo
Inspektorat Purworejo Ikuti Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Pidato Presiden HUT ke-80 RI
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Melakukan Entry Meeting dengan PPK Pembangunan Renovasi Labkesda Tahap 3