Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menegah Pertama Negeri (SMPN) merupakan lembaga yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota. SDN dan SMPN dibentuk dalam rangka mewujudkan tujuan negara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mencapai tujuan tersebut, sekolah harus dikelola dengan baik. Salah satu aspek yang perlu mendapatkan pengelolaan dengan baik adalah aspek keuangan.
Sebagai APIP, Inspektorat Kabupaten Purworejo memiliki tugas untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan sekolah di SDN maupun SMPN di Kabupaten Purworejo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, perlu dilakukan Pengawasan pengelolaan keuangan sekolah oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo. Pengawasan tersebut juga dilaksanakan untuk melaksanakan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/21/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Penetapan Program Kerja Pengawasan Tahunan Kabupaten Purworejo Tahun 2024.
Tujuan kegiatan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Sekolah Tahun 2024 adalah untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan keuangan sekolah telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor ST. 100.3.5.4/37/ST-PKeu/2024 Tanggal 5 Desember 2024, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Pemeriksaan Keuangan Sekolah Tahun 2024 pada SD Negeri Rejowinangun Kecamatan Kemiri selama 5 (lima) hari kerja mulai tanggal 6 Desember s/d 12 Desember 2024
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025