Berita

Beranda / Berita

PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2022 PADA DESA WINONG KECAMATAN KEMIRI

Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2022

  • 2023-04-27

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Inspektorat Kabupaten Purworejo Melaksanakan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2022 pada Desa Winong Kecamatan Kemiri

Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa sumber pendapatan Desa antara lain berupa Pendapatan Asli Desa, Bagi Hasil PDRD, dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten, alokasi dari APBN, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, sehingga Keuangan Desa yang sumber pendapatan tersebut digunakan untuk mendanai seluruh kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa. 

Untuk memberikan keyakinan terhadap pengelolaan keuangan desa apakah telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu adanya pemeriksaan.

Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor  084/06/SP-Peng.Ds/Rg/Desa/2023  tanggal 10 April 2023, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2022 pada Desa Winong Kecamatan Kemiri. Kegiatan dilaksanakan selama 6 hari dalam kurun waktu tanggal 12 s.d 27 April 2023.

Kegiatan bertujuan memberikan keyakinan terbatas bahwa pengelolaan Keuangan Desa telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan sasaran Keuangan Desa yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa, Pengelolaan bagi hasil PDRD, Bantuan Gubernur, Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten Tahun Anggaran 2022.

0 Comments

Post Comment