Sesuai
dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa sumber pendapatan Desa antara
lain berupa Pendapatan Asli Desa, Bagi Hasil PDRD, dan Perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten, alokasi dari APBN, bantuan
keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, serta hibah dan sumbangan yang
tidak mengikat dari pihak ketiga, sehingga Keuangan Desa yang sumber pendapatan
tersebut digunakan untuk mendanai seluruh kewenangan yang menjadi tanggung jawab
Desa.
Untuk memberikan keyakinan terhadap pengelolaan
keuangan desa apakah telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka perlu adanya pemeriksaan.
Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo
Nomor 084/06/SP-Peng.Ds/Rg/Desa/2023 tanggal 10 April 2023, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemeriksaan
Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2022 pada Desa Winong Kecamatan Kemiri.
Kegiatan dilaksanakan selama 6 hari dalam kurun waktu tanggal 12
s.d 27 April 2023.
Kegiatan bertujuan memberikan keyakinan terbatas bahwa pengelolaan
Keuangan Desa telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, dengan sasaran Keuangan Desa yang terdiri dari Pendapatan Asli
Desa, Pengelolaan bagi hasil PDRD, Bantuan Gubernur, Alokasi Dana Desa, Dana
Desa dan
Bantuan Keuangan Kabupaten Tahun Anggaran 2022.
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin Dipimpin Inspektur Pembantu I
Bimtek Pengelolaan Keuangan Partai Politik
REVIU RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RENJA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Bahas Persiapan Rakor Internal MCSP 2025
Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko E-Purchasing dan Audit Pekerjaan Konstruksi
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Pengajian Rutin: Bahas Keutamaan Kurban Jelang Idul Adha