Sesuai
dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa sumber pendapatan Desa antara
lain berupa Pendapatan Asli Desa, Bagi Hasil PDRD, dan Perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten, alokasi dari APBN, bantuan
keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, serta hibah dan sumbangan yang
tidak mengikat dari pihak ketiga, sehingga Keuangan Desa yang sumber pendapatan
tersebut digunakan untuk mendanai seluruh kewenangan yang menjadi tanggung jawab
Desa.
Untuk memberikan keyakinan terhadap pengelolaan
keuangan desa apakah telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka perlu adanya pemeriksaan.
Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo
Nomor 084/06/SP-Peng.Ds/Rg/Desa/2023 tanggal 10 April 2023, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemeriksaan
Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2022 pada Desa Winong Kecamatan Kemiri.
Kegiatan dilaksanakan selama 6 hari dalam kurun waktu tanggal 12
s.d 27 April 2023.
Kegiatan bertujuan memberikan keyakinan terbatas bahwa pengelolaan
Keuangan Desa telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, dengan sasaran Keuangan Desa yang terdiri dari Pendapatan Asli
Desa, Pengelolaan bagi hasil PDRD, Bantuan Gubernur, Alokasi Dana Desa, Dana
Desa dan
Bantuan Keuangan Kabupaten Tahun Anggaran 2022.
Inspektur Daerah Purworejo Pimpin Apel Pagi, Tekankan Strategi dan Sistem Kerja Pegawai
Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, MPA Resmi Dilantik Sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah adakan Desk Monitoring, Controlling Surveilance for Prevention (MCSP) periode bulan Agustus 2025
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO MELAKUKAN REVIU RKA TAHUN 2026 PADA DISDUKCAPIL KABUPATEN PURWOREJO
PENERIMAAN STUDI BANDING REVIU RENSTRA DARI INSPEKTORAT DAERAH TEMANGGUNG
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH