Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten
Purworejo Nomor 084/08/SP-Peng.Ds/Rg/Desa/2023 tanggal 10 April 2023, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemeriksaan
Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2022 pada Desa Luweng Kidul Kecamatan Pituruh.
Kegiatan dilaksanakan selama 7 hari dalam kurun waktu tanggal 12
s.d 28 April 2023.
Kegiatan bertujuan memberikan keyakinan
terbatas bahwa pengelolaan Keuangan Desa telah
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi:
1.
Reviu atas SPI Keuangan
Desa;
2.
Pengujian Substantif atas Perencanaan
Keuangan Desa;
3.
Pengujian Substantif atas Penatausahaan Pendapatan
Desa;
4.
Pengujian Substantif atas Pelaksanaan dan
Penatausahaan Belanja Desa;
5.
Pengujian Substantif atas Penatausahaan Pembiayaan
Desa;
6.
Pengujian Substantif atas Pengadaan Barang/Jasa;
7.
Pengujian Substantif atas Penatausahaan Kewajiban
Perpajakan;
8.
Pengujian Substantif atas Penatausahaan Aset Desa;
9.
Pengujian Substantif atas Pemanfaatan Hasil
Program/Kegiatan Desa;
10. Pengelolaan Bumdes.
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025