Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten
Purworejo Nomor 084/07/SP-Peng.Ds/Rg/Desa/2023 tanggal 10 April 2023, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemeriksaan
Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2022 pada Desa Kalinongko Kecamatan Loano.
Kegiatan dilaksanakan selama 7 hari dalam kurun waktu tanggal 12
s.d 28 April 2023.
Kegiatan bertujuan memberikan keyakinan
terbatas bahwa pengelolaan Keuangan Desa telah
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ruang
lingkup:
1.
Perencanaan Keuangan
Desa;
2.
Penatausahaan
Pendapatan Desa;
3.
Penatausahaan Belanja
Keuangan Desa;
4.
Penatausahaan
Pembiayaan Desa;
5.
Penatausahaan Pengadaan
Barang/Jasa;
6.
Penatausahaan Kewajiban
perpaajakan;
7.
Penatausahaan Aset Desa;
8.
Pemanfaatan Hasil
Program/Kegiatan;
9.
Pengelolaan BUMDES.
Inspektur Daerah Purworejo Pimpin Apel Pagi, Tekankan Strategi dan Sistem Kerja Pegawai
Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, MPA Resmi Dilantik Sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah adakan Desk Monitoring, Controlling Surveilance for Prevention (MCSP) periode bulan Agustus 2025
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO MELAKUKAN REVIU RKA TAHUN 2026 PADA DISDUKCAPIL KABUPATEN PURWOREJO
PENERIMAAN STUDI BANDING REVIU RENSTRA DARI INSPEKTORAT DAERAH TEMANGGUNG
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH