Berita

Beranda / Berita

Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa Kalitengkek Kecamatan Gebang

  • 2022-03-30

  • 0 comments

Image

Mulai Senin 28 Maret 2022, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Kalitengkek Kecamatan Gebang. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang sudah terjadwal dan ditetapkan dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Kabupaten Purworejo Tahun 2022. Tujuan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah memberikan keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan keuangan desa telah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan desa tahun 2022 berdasarkan penilaian risiko yang telah dilakukan pada 469 desa se-Kabupaten Purworejo dengan menggunakan Aplikasi SISWASKEUDES. Hasil Penilaian Risiko ini kemudian merangking seluruh desa mulai dari desa dengan risiko tertinggi s.d risiko terendah. Faktor risiko yang digunakan adalah risiko keuangan dan risiko non keuangan serta juga mempertimbangkan aduan dan masukan dari para pemangku kepentingan.

Sesuai dengan dokumen PKPT Kabupaten Purworejo, tahun 2022 ini sesuai dengan kemampuan sumber daya baik anggaran, peralatan maupun personil, Inspektorat Kabupaten akan melakukan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa pada 32 desa dengan rangking risiko tertinggi. Dengan menggunakan metode ini maka seluruh desa harus mempersiapkan diri untuk dilaksanakan pemeriksaan. 

0 Comments

Post Comment