Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan keseluruhan kegiatan
yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,
pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2017 mengamanatkan bahwa Kepala Daerah melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap Perangkat Daerah yang dibantu oleh Inspektorat Daerah.
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025